Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Marcella Santoso menegaskan komitmennya terhadap Indonesia saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Dalam pernyataannya, Marcella membantah narasi yang menyebut dirinya ingin merusak citra negara dan menegaskan tetap mencintai Tanah Air. “Saya sangat cinta Indonesia. Jadi tidak ada Indonesia gelap. Saya tidak pernah ingin menghancurkan Indonesia,” ujar Marcella kepada awak media setelah agenda sidang.
Marcella menyebut dirinya sebagai korban dari praktik yang ia istilahkan sebagai parasit dalam sistem peradilan. Ia meminta negara memberikan perlindungan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi rekan-rekan advokat dan generasi penerus profesi tersebut. “Saya tadi berkata bahwa saya adalah korban dari parasit. Jadi jangan saya yang dibumi hanguskan. Kalau saya dibumi hanguskan, parasitnya akan berpindah,” kata dia.
Menurut Marcella, advokat merupakan profesi yang rentan terhadap tekanan, terutama ketika bersinggungan dengan perkara besar. Ia berharap ada mekanisme perlindungan yang memadai agar advokat dapat bekerja secara independen dan terbebas dari praktik mafia peradilan.
Menanggapi pertanyaan apakah dirinya merasa dikorbankan, Marcella menyatakan telah memilih untuk mengampuni dan mengikhlaskan situasi yang dihadapinya. “Tuhan yang akan menjawab,” ujarnya singkat.
Terkait perkara lain yang disebut berkaitan dengan perlindungan penyidikan, Marcella menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci karena perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu perkara seharusnya bertumpu pada fakta persidangan, bukan pada pembentukan opini di ruang publik.
BANTAH FRAMING
Marcella juga menyinggung adanya framing yang, menurut dia, menggambarkan seolah-olah dirinya ingin memunculkan citra Indonesia sebagai negara yang buruk. Ia membantah keras anggapan tersebut.
“Saya juga putri bangsa. Pada 1998 saya punya pilihan untuk pergi, tetapi saya tetap di Indonesia dan tidak punya hati untuk meninggalkan Indonesia,” tuturnya.
Dalam duplik tersebut, Marcella turut menyampaikan gagasannya mengenai pembenahan sistem pendaftaran tanah di Indonesia, khususnya terkait tanah sengketa. Ia menilai tanah adat dan aturan adat perlu diakomodasi dan dijembatani dalam hukum positif agar tidak terus menimbulkan konflik. “Saya berharap Tuhan masih memberi saya kesempatan untuk memahami kepentingan tersebut,” kata Marcella.
SIDANG PUTUSAN
Sidang pembacaan putusan terhadap kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025, akan digelar pada Selasa (3/3).
"Tadinya pernah kami rencanakan pada 2 Maret, namun kami menyadari ternyata tidak cukup waktu bagi kami, sehingga kami minta tambah satu hari lagi menjadi tanggal 3 Maret hari Selasa," kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/2).
Selain Marcella, terdapat tiga terdakwa lainnya yang akan dibacakan vonisnya dalam kasus itu, yakni advokat Junaedi Saibih, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Ariyanto. Junaedi dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, Syafei 15 tahun, serta Marcella dan Ariyanto masing-masing 17 tahun. (Ant/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved