Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA terdakwa kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7). Dari pantauan Media Indonesia, Maqdir datang ke Gedung Bundar Kejagung pukul 10.12 WIB. Maqdir hadir bersama beberapa orang dengan membawa US$1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang diduga terkait kasus korupsi BTS.
“Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa US$1,8 juta,” terang Maqdir di Kejagung, Jakarta, Kamis.
Uang tersebut bersumber dan diserahkan atas nama Irwan untuk pemulihan terhadap hal-hal yang sudah dia terima.
“Ini sumbernya atas nama pak Irwan. Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucapnya.
Adapun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pihaknya akan memeriksa Maqdir soal dari mana aliran dana Rp27 miliar itu berasal. Korps Adhyaksa juga akan mencari ke mana saja dana itu mengalir.
"Nanti dalam pemeriksaan, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," papar Ketut. (Z-11)
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved