Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DORONGAN eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) tidak boleh menjadi alat intimidasi bagi Mahkamah Agung (MA). Proses hukum tidak bisa dipengaruhi dorongan eksaminasi.
Hal itu disampaikan pakar hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono, menyoroti langkah sejumlah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku.
“Jangan sampai Mahkamah Agung (MA), hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” kata dia, Kamis, (10/10).
Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
Agus menyayangkan eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming. Dia memandang eksmanisasi ahli hukum terkait perkara Mardani Maming seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
“Apalagi (eksaminasi) misalkan men-judgment istilahnya, lalu memvonis putusan yang sebelumnya salah dan lain sebagainya, itu sudah menyalahi norma hukum. Karena pendapat pakar hukum itu tidak boleh menyalahkan pendapat apalagi putusan yang inkrah dilakukan pengadilan sebelumnya,” ungkap Agus.
Agus tak menampik eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming merupakan upaya mendapatkan keringanan hukuman dari proses PK yang sedang berjalan.
Baca juga : PK Mardani Maming, Hakim Diminta Bersikap Mandiri dan Bebas Intervensi
“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum bukan, tapi itu upaya pihak Mardani H Maming supaya mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” ujar dia.
Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurut dia, eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara Mardani H Maming harus didukung minimal dua alat bukti baru.
"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu, 9 Oktober 2024. (Can/I-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.
Pemeriksaan Haji Isam sangat relevan dengan kasus ini.
Uang tersebut disetorkan Dwidjono kepada Mardani H Maming melalui PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya.
LASKAR Adat Dayak Nasional (LADN) memberikan dukungan moril kepada Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum Hipmi Mardani Maming terkait status tersangka oleh KPK.
MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara.
Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Maming.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved