Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HAKIM Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ansori, diminta bersikap mandiri dan mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan, Mardani H Maming. Permintaan tersebut disampaikan Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena Hakim Ad Hoc pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
“Saya meminta tidak ada intervensi (hakim Ad Hoc Tipikor Ansori terhadap PK Mardani Maming), hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat, korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” ujar Boyamin, Kamis (19/9).
Boyamin berharap perkara ini benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman berat. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim menolak PK yang diajukan Mardani Maming.
Baca juga : Jangan Abaikan Kabar Cawe-Cawe PK Mardani Maming
“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat. Jadi harapan saya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak,” tegas Boyamin.
Menurut dia, hukuman terhadap Mardani H Maming harus diperberat lantaran ada dugaan pencucian uang dalam perkaranya. Jika bisa, kata Boyamin, hukuman Mardani Maming ditambah oleh Majelis Hakim dalam sidang PK.
“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” ujar Boyamin.
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori dan Anggota Majelis PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (Medcom.id/Nov)
Terduga pelaku berinisial RAS ialah mantan Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar. Dia diduga telah melakukan tindakan fraud sebesar Rp559 juta.
Supriatna merupakan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia juga tercatat sebagai Ketua NPCI Jawa Barat periode 2019-2023
Keduanya merupakan anggota DPRD periode 2019-2024. Pada periode 2024-2029, Edwin Sanjaya kembali terpilih, tapi Salmiah tidak.
Ketiga orang tersangka yaitu AK yang berperan sebagai penyalur uang keuntungan. Sedangkan tersangka P dan D merupakan tim ahli.
Untuk menguatkan laporan, 80 pegawai DPKP Depok turut meneken dukungan dan kesiapan sebagai saksi
Sejumlah orang yang tergabung dalam Solidaritas Pergerakan Aktifis untuk Keadilan (SPARTAN) geruduk Balaikota DKI Jakarta.
Jessica Wongso Daftarkan Peninjauan Kembali (PK)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Nasional Sago Prima (NSP).
DPD RI menyoroti kegaduhan publik terkait logo halal Indonesia yang baru saja dirilis. Pemerintah pun diminta meninjau kembali logo tersebut.
Permohonan PK PT KU ditolak dan diwajibkan membayar Rp25 miliar akibat karhutla seluar 129,18 hektare di area konsesinya pada 2015.
TERPIDANA mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
POLDA Jawa Barat mengambil alih laporan dugaan pidana pemalsuan dokumen terkait kasus tanah di Dago Elos Kota Bandung, yang awalnya ditangani Polrestabes Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved