Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ansori, diminta bersikap mandiri dan mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan, Mardani H Maming. Permintaan tersebut disampaikan Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena Hakim Ad Hoc pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
“Saya meminta tidak ada intervensi (hakim Ad Hoc Tipikor Ansori terhadap PK Mardani Maming), hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat, korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” ujar Boyamin, Kamis (19/9).
Boyamin berharap perkara ini benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman berat. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim menolak PK yang diajukan Mardani Maming.
Baca juga : Jangan Abaikan Kabar Cawe-Cawe PK Mardani Maming
“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat. Jadi harapan saya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak,” tegas Boyamin.
Menurut dia, hukuman terhadap Mardani H Maming harus diperberat lantaran ada dugaan pencucian uang dalam perkaranya. Jika bisa, kata Boyamin, hukuman Mardani Maming ditambah oleh Majelis Hakim dalam sidang PK.
“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” ujar Boyamin.
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori dan Anggota Majelis PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (Medcom.id/Nov)
KPK kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan. Tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Kejaksaan Agung harus transparan dan terbuka dalam proses penanganan dugaan korupsi pengurangan pajak yang melibatkan sejumlah perusahaan dan oknum pejabat pajak
Sampai saat ini yang bersangkutan Erwin, masih berstatus saksi dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025
KPK menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pada 16 Oktober 2025. Pramono membahas soal permasalahan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras.
Meski begitu, KPK belum bisa memastikan pemanggilan Mahfud dalam penyelidikan kasus ini. Tapi, eks Menkopolhukam itu diizinkan memberikan data secara sukarela.
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved