Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
HAKIM Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ansori, diminta bersikap mandiri dan mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan, Mardani H Maming. Permintaan tersebut disampaikan Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena Hakim Ad Hoc pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
“Saya meminta tidak ada intervensi (hakim Ad Hoc Tipikor Ansori terhadap PK Mardani Maming), hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat, korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” ujar Boyamin, Kamis (19/9).
Boyamin berharap perkara ini benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman berat. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim menolak PK yang diajukan Mardani Maming.
Baca juga : Jangan Abaikan Kabar Cawe-Cawe PK Mardani Maming
“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat. Jadi harapan saya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak,” tegas Boyamin.
Menurut dia, hukuman terhadap Mardani H Maming harus diperberat lantaran ada dugaan pencucian uang dalam perkaranya. Jika bisa, kata Boyamin, hukuman Mardani Maming ditambah oleh Majelis Hakim dalam sidang PK.
“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” ujar Boyamin.
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori dan Anggota Majelis PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (Medcom.id/Nov)
Dwijo Prawiro saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo dan Heri Susanto menjabat Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Sidoarjo.
“Saksi HW didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara pascadiakuisisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) usai perusahaan tersebut bangkrut.
Dirpem Jak TV bisa dijerat dengan menggunakan UU Nomor 11/1980 tentang Pidana Suap. Tetapi bukan pasal perintangan proses penyidikan.
Ketiga orang tersangka yaitu AK yang berperan sebagai penyalur uang keuntungan. Sedangkan tersangka P dan D merupakan tim ahli.
Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan nakal yang melanggar ketentuan lahan tanah dan lahan hutan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved