Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ansori, diminta bersikap mandiri dan mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan, Mardani H Maming. Permintaan tersebut disampaikan Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena Hakim Ad Hoc pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
“Saya meminta tidak ada intervensi (hakim Ad Hoc Tipikor Ansori terhadap PK Mardani Maming), hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat, korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” ujar Boyamin, Kamis (19/9).
Boyamin berharap perkara ini benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman berat. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim menolak PK yang diajukan Mardani Maming.
Baca juga : Jangan Abaikan Kabar Cawe-Cawe PK Mardani Maming
“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat. Jadi harapan saya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak,” tegas Boyamin.
Menurut dia, hukuman terhadap Mardani H Maming harus diperberat lantaran ada dugaan pencucian uang dalam perkaranya. Jika bisa, kata Boyamin, hukuman Mardani Maming ditambah oleh Majelis Hakim dalam sidang PK.
“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” ujar Boyamin.
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori dan Anggota Majelis PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (Medcom.id/Nov)
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang saat ini tengah diaudit BPKP.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
KPK kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan. Tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
KPK mengungkap kemungkinan PT KD, yang merupakan anak usaha Kemeterian Keuangan melakukan suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok agar eksekusi lahan berkekuatan inkracht
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved