Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagaimana kebijakan KPK bahwa informasi tersebut akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.
"Tidak elok membangun opini mendegradasi KPK dengan isu kriminalisasi. Apapun KPK adalah bagian sistem hukum kita yang diatur oleh undang-undang yang berlaku."
GURU Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad turut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu, No:296 tahun 2011.
KPK menegaskan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.
Ketua BPP HIPMI ini sendiri berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan dan tengah mempersiapkan bukti yang diperlukan
Pengamat politik AS Hikam mengkritisi rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum kepada tersangka Mardani H Maming.
Abdul Fickar Hadjar melanjutkan, pihak penerima uang atau dana dapat dijerat TPPU jika penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.
"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali
"Pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU Gus Yahya belum mengenal Mardani H Maming."
Selain Rois, tiga saksi lain juga mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus ini. Mereka semua memiliki alasan berbeda.
KPK bakal memanggil ulang mereka. Mereka semua diminta tidak mangkir lagi dalam pemanggilan berikutnya
Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Ali mengatakan praperadilan cuma menguji aspek formil dalam upaya paksa yang dilakukan KPK. Proses hukum itu tidak menyentuh masalah di tahap penyidikan.
Bambang Widjojanto merupakan mantan komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi. Bambang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memalsukan bukti permulaan.
PERKARA yang disangkakan pada Mardani Maming oleh KPK sebenarnya perkara yang membelit adalah perkara bisnis, ujar pengacara bendahara NU tersebut.
Selain Bambang Widjojanto atau BW dan Denny Indrayana terdapat 26 kuasa hukum lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa persiapan ini penting. Dalam hal ini, pihaknya sedang menyiapkan bahan jawaban pada persidangan praperadilan pekan depan.
KPK bakal memanggil ulang ketiga orang itu. Ketiganya diharap tidak mangkir lagi dalam pemanggilan berikutnya untuk kasus Mardani
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved