Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS Hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai harus tegas menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming. Terlebih, dua hakim yang menangani perkara ini sudah menolak PK tersebut.
“Jadi PK itu memang harus ditolak,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Dia menyampaikan majelis hakim tidak boleh mengintervensi atau cawe-cawe dalam pengambilan keputusan. “Sudah jelas dua hakim agung menolak PK, satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan ketua majelis, tetap tidak bisa memaksa hakim hakim anggotanya,” tegas dia.
Baca juga : Terkait PK Mardani H Maming, Ini Kata MA
Di samping itu, Fickar merespons pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait adanya intervensi dan cawe-cawe dalam PK Mardani Maming. Pernyataan Suharto yang menyebut hakim MA bebas dari intervensi dinilai hanya penyampaian yang normatif dan tidak kontekstual.
“Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan PK ke MA. Dia mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Wakil Ketua MA Suharto diduga menjadi pihak yang membantu Mardani Maming agar PK yang diajukan dapat dikabulkan demi meringankan hukuman. Namun, Suharto menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK tersebut. Suharto menegaskan hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia. (Nov)
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved