Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mardani Maming Bakal Lolos dari Pasal Pencucian Uang jika Pidana Pengganti Rp110,6 Miliar Dilunasi

Candra Yuri Nuralam
05/9/2023 08:20
Mardani Maming Bakal Lolos dari Pasal Pencucian Uang jika Pidana Pengganti Rp110,6 Miliar Dilunasi
KPK mungkin tidak memproses TPPU yang melibatkan Mardani Maming bila ia meluniasi pidana penggantinya.(MI/Adam Dwi)

MANTAN Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming tidak akan diproses dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika pidana penggantinya dilunasi. Total, dia harus membayar Rp110,6 miliar.

"Iya dalam rangka untuk memenuhi asset recovery-nya, bisa dilakukan upaya-upaya lain," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Selasa (5/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengamini ada fakta hukum terkait penyembunyian, maupun pengalihan suap menjadi barang yang merujuk ke pencucian uang dalam kasus Mardani. Namun, Lembaga Antirasuah berfokus dalam pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara.

Baca juga: Mardani Maming Cicil Denda dan Pengganti Rp10,5 Miliar

Karenanya, jika Mardani membayarkan pidana pengganti Rp110,6 miliar penerapan pasal pencucian uang dinilai tidak perlu. Sebab, pemulihan kerugian negara terpenuhi.

"Poinnya adalah TPPU itu ujungnya ada yang kembali kepada negara dalam bentuk aset ataupun uang pengganti. Kalau kemudian uang pengganti tadi Rp110,6 miliar sudah terpenuhi semua saya kira sudah terpenuhi target asset recovery-nya," ucap Ali.

Baca juga: Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Vonis 12 Tahun Penjara

KPK bakal menerapkan pasal pencucian uang ke Mardani jika pidana penggantinya tidak dibayar. Dia diharap memenuhi kewajibannya itu.

"KPK lakukan di dalam penegakan hukum tipikor ini adalah bukan memenjarakan saja, tetapi asset recovery-nya, baik itu melalui uang pengganti maupun melalui TPPU," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Uang itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti.

"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara, yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H Maming," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak Rp500 juta merupakan pembayaran denda dalam kasus Mardani. Pidana itu langsung dinyatakan lunas.

Sementara itu, pidana pengganti yang dibayarkan sebesar Rp10 miliar. Dia wajib menyerahkan uang Rp110,6 miliar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya