Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MANTAN Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming tidak akan diproses dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika pidana penggantinya dilunasi. Total, dia harus membayar Rp110,6 miliar.
"Iya dalam rangka untuk memenuhi asset recovery-nya, bisa dilakukan upaya-upaya lain," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Selasa (5/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengamini ada fakta hukum terkait penyembunyian, maupun pengalihan suap menjadi barang yang merujuk ke pencucian uang dalam kasus Mardani. Namun, Lembaga Antirasuah berfokus dalam pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara.
Baca juga: Mardani Maming Cicil Denda dan Pengganti Rp10,5 Miliar
Karenanya, jika Mardani membayarkan pidana pengganti Rp110,6 miliar penerapan pasal pencucian uang dinilai tidak perlu. Sebab, pemulihan kerugian negara terpenuhi.
"Poinnya adalah TPPU itu ujungnya ada yang kembali kepada negara dalam bentuk aset ataupun uang pengganti. Kalau kemudian uang pengganti tadi Rp110,6 miliar sudah terpenuhi semua saya kira sudah terpenuhi target asset recovery-nya," ucap Ali.
Baca juga: Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Vonis 12 Tahun Penjara
KPK bakal menerapkan pasal pencucian uang ke Mardani jika pidana penggantinya tidak dibayar. Dia diharap memenuhi kewajibannya itu.
"KPK lakukan di dalam penegakan hukum tipikor ini adalah bukan memenjarakan saja, tetapi asset recovery-nya, baik itu melalui uang pengganti maupun melalui TPPU," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Uang itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti.
"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara, yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H Maming," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak Rp500 juta merupakan pembayaran denda dalam kasus Mardani. Pidana itu langsung dinyatakan lunas.
Sementara itu, pidana pengganti yang dibayarkan sebesar Rp10 miliar. Dia wajib menyerahkan uang Rp110,6 miliar. (Z-3)
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved