Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mardani Maming Cicil Denda dan Pengganti Rp10,5 Miliar

Candra Yuri Nuralam
04/9/2023 14:38
Mardani Maming Cicil Denda dan Pengganti Rp10,5 Miliar
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rompi tahanan).(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Uang itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti.

"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H Maming," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.

Baca juga: Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Vonis 12 Tahun Penjara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak Rp500 juta merupakan pembayaran denda dalam kasus Mardani. Pidana itu langsung dinyatakan lunas.

Sementara itu, pidana pengganti yang dibayarkan sebesar Rp10 miliar. Dia wajib menyerahkan uang Rp110,6 miliar.

Baca juga: Jaksa KPK Masih Menunggu Berkas Kasasi Mardani Maming

"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," ucap Ali.

KPK memastikan bakal menagih uang itu. Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tutur Ali.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya