Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Rp10,5 miliar dari mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Uang itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti.
"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H Maming," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Baca juga: Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Vonis 12 Tahun Penjara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak Rp500 juta merupakan pembayaran denda dalam kasus Mardani. Pidana itu langsung dinyatakan lunas.
Sementara itu, pidana pengganti yang dibayarkan sebesar Rp10 miliar. Dia wajib menyerahkan uang Rp110,6 miliar.
Baca juga: Jaksa KPK Masih Menunggu Berkas Kasasi Mardani Maming
"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," ucap Ali.
KPK memastikan bakal menagih uang itu. Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tutur Ali.
(Z-9)
KPK perlu memastikan asal dana tersebut apakah dari aktivitas sah atau terkait suap dan gratifikasi yang pernah menyeret Mardani.
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved