Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi untuk mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Terima Uang Haram
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi itu sudah didasari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Mardani bakal mendekam di sana selama 12 tahun. Perhitungan pemenjaraannya dikurangi masa tahanan saat peyidikan dari persidangan.
Baca juga: Lukas Enembe Diduga Bawa Kabur Uang Hasil Korupsi ke Luar Negeri
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti Mardani. Denda untuk dia yakni Rp500 juta.
"Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar," tutur Ali.
(Z-9)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Eka Wahyu dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura. Namun, jaksa menyebut akan mengeksekusi Alvin Lim.
Wanda hanya memiliki SIP atas lahan dan bangunan yang telah habis masa berlaku pada 2012 silam.
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Jakarta Pusat, eksekusi lahan tempat tinggal tersebut akan dilakukan pada Rabu (9/11).
“Untuk hari ini kami bersyukur eksekusi gagal dilakukan, meski ke depannya nanti bisa saja sewaktu-waktu pengadilan kembali melakukannya,” kata Hana
Maka dari itu, Dike meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa di lahan tersebut terdapat aset pemerintah atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved