Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis penjara 3,5 tahun terhadap eks pejabat PT Jasindo Sahata Lumban Tobing. Dia segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (19/5).
Keterlibatan Pihak Lain?
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
KPK akan menindaklanjuti vonis kasus Jasindo ini. Salah satunya yakni, pertimbangan hakim soal masih adanya pihak yang terlibat.
“Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” ucap Budi.
Toras dan Sahata dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Selain pidana penjara, mereka juga diberikan vonis denda Rp150 juta.
Toras tidak dibebani uang pengganti Rp7,6 miliar. Sebab, dia sudah mengembalikan sejumlah dana di tahap penyidikan. Sahata juga tidak dibebankan pidana pengganti karena sudah mengembalikan uangnya. (Can/P-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved