KPK tak Banding Atas Kasus Korupsi di Jasindo, Sahata Lumban Tobing Segera Dieksekusi

Candra Yuri Nuralam
19/5/2025 08:45
KPK tak Banding Atas Kasus Korupsi di Jasindo, Sahata Lumban Tobing Segera Dieksekusi
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis penjara 3,5 tahun terhadap eks pejabat PT Jasindo Sahata Lumban Tobing. Dia segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (19/5).

Keterlibatan Pihak Lain?

KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.

KPK akan menindaklanjuti vonis kasus Jasindo ini. Salah satunya yakni, pertimbangan hakim soal masih adanya pihak yang terlibat.

“Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” ucap Budi.

Besaran Denda?

Toras dan Sahata dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Selain pidana penjara, mereka juga diberikan vonis denda Rp150 juta.

Toras tidak dibebani uang pengganti Rp7,6 miliar. Sebab, dia sudah mengembalikan sejumlah dana di tahap penyidikan. Sahata juga tidak dibebankan pidana pengganti karena sudah mengembalikan uangnya. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya