Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis penjara 3,5 tahun terhadap eks pejabat PT Jasindo Sahata Lumban Tobing. Dia segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (19/5).
Keterlibatan Pihak Lain?
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
KPK akan menindaklanjuti vonis kasus Jasindo ini. Salah satunya yakni, pertimbangan hakim soal masih adanya pihak yang terlibat.
“Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” ucap Budi.
Toras dan Sahata dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Selain pidana penjara, mereka juga diberikan vonis denda Rp150 juta.
Toras tidak dibebani uang pengganti Rp7,6 miliar. Sebab, dia sudah mengembalikan sejumlah dana di tahap penyidikan. Sahata juga tidak dibebankan pidana pengganti karena sudah mengembalikan uangnya. (Can/P-3)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved