Lukas Enembe Bantah Terima Uang Haram 

Candra Yuri Nuralam
04/9/2023 11:27
Lukas Enembe Bantah Terima Uang Haram 
Sidang kasus suap dengan terpidana Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/9).(MGN/Candra Yuri Nuralam)

GUBERNUR nonaktif Papua Lukas Enembe membantah menerima uang haram dari pihak swasta Rijatono Lakka. Pernyataan itu dicetuskan saat dirinya ditanya jaksa.

"Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada," seru Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Lukas juga membantah membicarakan fee proyek dengan Rijatono. Dia mengklaim tuduhan jaksa dan KPK dalam kasus ini salah.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Bawa Kabur Uang Hasil Korupsi ke Luar Negeri

"Saya tidak terima begitu-begitu," ujar Lukas.

Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Baca juga: Hakim Periksa Lukas Enembe terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya