Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim Periksa Lukas Enembe terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
04/9/2023 06:54
 Hakim Periksa Lukas Enembe terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(Antara)

Persidangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua kembali digelar hari ini, Senin (4/9). Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal diperiksa.

"Agenda, pemeriksaan terdakwa," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan dijadwalkan digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB. Peradilan itu dipastikan terbuka untuk umum.

Baca juga: Kasus Uang Makan Rp1 Triliun Lukas Enembe Masih Nyangkut di Penyelidikan

Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan agar Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Baca juga: Saksi Kasus Lukas Enembe Ngadu Ditelpon Jubir KPK Palsu

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya