Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYELIDIKAN penggunaan uang operasional Rp1 triliun setahun untuk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe masih belum naik ke tahap penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Ya masih dalam proses penyelidikan, tetapi, sudah tahap-tahap akhir," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya segera meningkatkan perkara itu untuk kepastian proses hukum. Masyarakat diminta bersabar. "Nanti pasti kami akan sampaikan ketika seluruh prosesnya sudah selesai," ujar Ali.
Baca juga:Saksi Kasus Lukas Enembe Ngadu Ditelpon Jubir KPK Palsu
Sebelumnya, Lukas Enembe menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp1 triliun untuk operasionalnya. Dana untuk makan dan minum sehari tercatat Rp1 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut Lukas bisa dengan mudah mendapatkan dana itu. Dia bikin aturan sendiri untuk melancarkan keinginannya.
Baca juga: KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe
"Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Pergub itu membuat penganggaran Rp1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terkecoh.
"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep. (Z-3)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved