Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam
31/8/2023 06:30
KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe
KPK akan memanggil ulang dua saksi kasus pencucian uang dari Lukas Enembe yang mangkir.(MI/Susanto)

DUA saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mangkir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang keduanya.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang mangkir yakni Pengacara Indra Tarigan dan freelance Aviasi Global Auto Traders Marius Daniel Cloete. Keduanya diultimatum memenuhi panggilan saat permintaan keterangan berikutnya.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang, KPK Ulik Mobilitas Lukas Enembe ke Luar Papua

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca juga: Lukas Enembe Kerap Berbisnis Terkait Pencucian Uang di Singapura

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya