Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK: Mardani Maming Harus Taat Ketentuan dan Prosedur Lapas

Theofilus Ifan Sucipto
20/2/2024 10:50
KPK: Mardani Maming Harus Taat Ketentuan dan Prosedur Lapas
KPK mengengatkan terpidana Mardani Maming harus taat dan patuh ketentuan dan prosedur di lapas, sehingga tidak sembarangan bisa bepergian.(tangkapan layar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terpidana Mardani Maming seharusnya taat pada ketentuan lembaga pemasyarakatan. Hal itu merespon viral penerbangan Banjarmasin-Surabaya mantan Bupati Tanah Bumbu itu yang sempat ramai.

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas (lembaga pemasyarakatan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2).

Ali mengatakan aktivitas warga binaan di luar lapas harus seizin petugas lapas. Aktivitas itu juga tidak boleh sembarangan.

Baca juga : Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS

"Di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," jelas dia.

Ali mengingatkan esensi proses pembinaan ialah membuat terpidana jera atas perbuatannya. Apalagi, korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa.

"Kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas," ujar dia.

Baca juga : John Irfan Kenway Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter

Sebelumnya, Mardani diduga meninggalkan Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pakai fasilitas mewah, pada Senin, 19 Februari 2024. Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu itu diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, mengatakan perjalanan Mardani H Maming untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Menurut dia, Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
 
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
 
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya