Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terpidana Mardani Maming seharusnya taat pada ketentuan lembaga pemasyarakatan. Hal itu merespon viral penerbangan Banjarmasin-Surabaya mantan Bupati Tanah Bumbu itu yang sempat ramai.
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas (lembaga pemasyarakatan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2).
Ali mengatakan aktivitas warga binaan di luar lapas harus seizin petugas lapas. Aktivitas itu juga tidak boleh sembarangan.
Baca juga : Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS
"Di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," jelas dia.
Ali mengingatkan esensi proses pembinaan ialah membuat terpidana jera atas perbuatannya. Apalagi, korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa.
"Kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas," ujar dia.
Baca juga : John Irfan Kenway Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter
Sebelumnya, Mardani diduga meninggalkan Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pakai fasilitas mewah, pada Senin, 19 Februari 2024. Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu itu diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, mengatakan perjalanan Mardani H Maming untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Menurut dia, Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. (Z-3)
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Dalam sebuah diskusi mengenai putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mardani H Maming, sejumlah pakar hukum sepakat bahwa keputusan tersebut tidak tepat.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap
Kuasa hukum Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online yang dianggap memberitakan kliennya secara tidak akurat dan tidak berimbang.
Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved