Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaska dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan."
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan, agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.
Mardani terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan
Pada intinya kami meminta semua pihak menghormati proses pra peradilan yang sedang berlangsung
Ia berharap KPK memberikan waktu kepada Mardani untuk fokus dalam praperadilan.
"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan."
Mardani ditetapkan sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, sudah memberikan ultimatum atas sikap para saksi yang tidak proaktif memenuhi panggilan lembaga akti korupsi ini.
KPK juga sudah pernah melakukan hal serupa pada kasus mega korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Selain dua istri Mardani H Maming, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin dengan jadwal pemeriksaan yang sama.
Stefanus sejatinya diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (18/7).
Denny mengatakan praperadilan kliennya kelar pada Rabu, 27 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi diminta menunggu hasil praperadilan.
Menurut Denny Indrayana, perkara Mardani merupakan kasus perdata sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan.
Muhammad Bahruddin merupakan Komisaris PT Angsana Terminal Utama
Lembaga Antikorupsi itu bakal memanggil ulang Erwinda. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan suaminya.
Semua bukti yang dimiliki KPK diyakini bakal memenangkan praperadilan itu. Ali menegaskan bahan yang dimiliki instansinya bakal menjelaskan bahwa praperadilan Mardani tidak berdasar.
KPK menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H. Maming telah memunculkan konflik kepentingan.
Bambang Widjojanto membicarakan ini kepada kolega-koleganya di TGUPP Pemprov DKI Jakarta terkait langkahnya tersebut.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved