Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
KPK masih menanti salinan lengkap kasasi Mardani Maming untuk pengembangan kasus.
MA) menolak kasasi kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Atas putusan tersebut, KPK pun segera mengeksekusi Mardani.
Mardani H Maming diketahui mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
Fernando memandang bahwa BW merupakan bagian dari Mardani Maming lantaran pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel juga mengadili Mardani H Maming dengan vonis 12 belas tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim ini hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yakni 10 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp700 juta
Maming juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Jika tidak membayar harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman MHM.
Segala kebenaran yang disembunyikan dan kebohongan yang pernah disembunyikan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang telah dicoba diungkap
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya bahwa tidak ada kerugian negara dan tidak terjadi suap atau gratifikasi dalam perkara ini.
Perkara ini juga dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mantan Bendahara Umum PBNU tersebut.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan adanya permintaan dana bagi hasil keuntungan usaha
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, Kamis (10/11) berlangsung secara virtual.
PENAHANAN mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dipindah ke LP Banjarmasin seiring rencana agenda persidangan terhadap dirinya yang akan dimulai pada Kamis, 10 November 2022.
Berkas kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
MM merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dokumen yang diangkut tersebut terkait dengan perkara Mardani. KPK telah melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut.
Mardani ialah tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved