Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASASI yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke Mahkamah Agung atau MA ditolak. Mardani H Maming sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan dari kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming ini sendiri tertanggal 1 Agustus tahun 2023.
Baca juga: Jokowi tidak Ambil Pusing Kritikan Rocky Gerung
“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8).
Mardani H Maming diketahui mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Kemudian, kasasi Mardani H Maming didistribusi pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.
“Tanggal masuk Senin, 19 Juni 2023, tanggal distribusi Senin 10 Juli 2023,” bunyi putusan tersebut.
Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. Untuk nomor putusannya ialah 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus
“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani H Maming.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadillan Tinggi (PT), Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
Adapun Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Pengembangan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak menampik pengembangan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi.
Selain TPPU dan korporasi, KPK juga dapat mengembangkan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat atau diuntungkan atas dugaan korupsi IUP. Tak terkecuali mengarah pada dugaan keterlibatan adik Mardani, Rois Sunandar yang sebelumnya turut dicegah berpergian ke luar negeri. (RO/Nov)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved