Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK terjadi tindak pidana suap dan tidak ada kerugian negara menjadi poin penting dalam pembelaan (pledoi) disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara suap izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Dalam sidang lanjutan yang menggagendakan pembacaan pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (25/1), penasihan hukum terdakwa, Abdul Qodir menyebut berdasarkan fakta persidangan sebelumnya bahwa tidak ada kerugian negara dan tidak terjadi suap atau gratifikasi dalam perkara ini. "Tidak sepeserpun ada kerugian negara dan tidak ada suap atau menerima hadiah," tegas Abdul Qodir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terdakwa perkara suap izin pertambangan dengan hukuman 10 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp700 juta subsider 8 bulan penjara. Selain itu Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.
Banyak kalangan menilai tuntutan JPU ini sangat berlebihan dan terkesan dipaksakan. Bahkan perkara ini juga dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mantan Bendahara Umum PBNU tersebut. "Banyak kalangan menilai Mardani adalah korban kriminalisasi," ungkap Sekretaris PWNU Kalsel, Berry Nahdian Furqon.
Terkait persoalan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP), terbitnya izin tersebut sedianya telah melalui kajian di tingkat daerah hingga pusat. Bahkan IUP yang dikeluarkan telah mendapat stempel clear and clean dari Kementerian ESDM.
Berry melihat kasus ini teramat dipaksakan. Selain bermodal kesaksian orang yang sudah meninggal dunia, peristiwa yang dipermasalahkan KPK terjadi pada 2011 silam. Mardani sendiri membantah telah menerima dana sebanyak Rp118 miliar.
"Tuntutan terhadap Mardani H Maming ini sangat dipaksakan. Begitu cepat KPK menetapkan sebagai tersangka dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya," tutup Berry.
Pantauan Media, selain menyidangkan perkara Mardani H Maming, Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menyidangkan Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang kembali menyeret Abdul Latif ke persidangan ini merupakan pengembangan kasus korupsi terdahulu, yakni dugaan gratifikasi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai. (N-2)
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyita Rp5 miliar dari safe house baru di Ciputat dalam kasus dugaan suap importasi Bea Cukai. Enam tersangka telah ditetapkan.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved