Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Segera Dieksekusi KPK

Candra Yuri Nuralam
03/8/2023 08:04
 Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Segera Dieksekusi KPK
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.(MI/Adam Dwi)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera mengeksekusi Mardani.

"Nanti penuntut umum akan menyerahkan Mardani kepada jaksa eksekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasasi merupakan upaya hukum terakhir dalam tahapan persidangan. Oleh karena itu, vonis Mardani kini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

Baca juga: KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian divonis," ucap Ali.

Ali menyebut pihaknya belum mendapatkan salinan lengkap atas vonis kasasi itu. MA diharap segera mengirimkannya agar eksekusi bisa dilakukan segera.

Baca juga: Panglima TNI Izinkan KPK Tangkap Anggotanya yang Lakukan Korupsi

Putusan kasasi itu diyakini sebagai penguat bahwa tudingan kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Mardani cuma omong kosong.

"Ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi. Misalnya politisasi dalam penanganan perkara. Dengan ditolaknya kasasi, artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka terbantah itu semua," tegas Ali.

KPK memastikan semua penanganan hukum didasari aturan yang berlaku. Penindakan juga tidak pernah dilakukan karena perintah maupun keinginan pihak tertentu melainkan atas kecukupan alat bukti.

"Tidak ada unsur kriminalisasi atau politisasi, ataupun di luar penegakan hukum."

Majelis kasasi menguatkan vonis penjara 12 tahun dari upaya banding yang sebelumnya diajukan. Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Mardani bakal ditambah selama empat tahun. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya