Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp118,7 miliar mulai menjalani persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, Kamis (10/11) berlangsung secara virtual.
Sidang sempat tertunda akibat kendala koneksi signal antara PN Banjarmasin dengan gedung KPK membuat sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 Wita baru dimulai pukul 11.00 Wita.
Meski dilaksanakan secara virtual, puluhan aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di PN Banjarmasin. Bahkan Kepala Poltabes Banjarmasin, Komisaris Besar Sabana AM turun langsung memantau persidangan.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan secara bergantian. Ada dua dakwaan yang dikenakan pada
terdakwa yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada dakwaan kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kriminalisasi
Perwakilan JPU KPK, Budi Sarumpaet, seusai persidangan mengatakan
sidang dengan terdakwa Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan
2016-2018, ini, merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan
surat dakwaan oleh Tim JPU.
"Terdakwa kita dakwa menerima suap total Rp118,7 miliar. Sebagai bupati terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangan serta pelanggaran terkait peralihan izin usaha pertambangan," ungkapnya.
Menyinggung sidang yang digelar secara virtual/hibryd ini karena alasan ketidaksiapan rutan dan PN Banjarmasin untuk menghadirkan
terdakwa serta pertimbangan kembali meningkatnya kasus covid-19.
Sementara kuasa hukum Mardani H Maming dari gabungan kantor
lembaga hukum NU, Hipmi dan PDI Perjuangan, Abdul Qadir meminta masyarakat dan media mengawal jalannya persidangan. "Warga dapat mengkritisi kasus yang dinilai telah mengkriminalisasi dan merugikan terdakwa." (N-2)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved