Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp118,7 miliar mulai menjalani persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, Kamis (10/11) berlangsung secara virtual.
Sidang sempat tertunda akibat kendala koneksi signal antara PN Banjarmasin dengan gedung KPK membuat sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 Wita baru dimulai pukul 11.00 Wita.
Meski dilaksanakan secara virtual, puluhan aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di PN Banjarmasin. Bahkan Kepala Poltabes Banjarmasin, Komisaris Besar Sabana AM turun langsung memantau persidangan.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan secara bergantian. Ada dua dakwaan yang dikenakan pada
terdakwa yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada dakwaan kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kriminalisasi
Perwakilan JPU KPK, Budi Sarumpaet, seusai persidangan mengatakan
sidang dengan terdakwa Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan
2016-2018, ini, merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan
surat dakwaan oleh Tim JPU.
"Terdakwa kita dakwa menerima suap total Rp118,7 miliar. Sebagai bupati terdakwa juga telah menyalahgunakan kewenangan serta pelanggaran terkait peralihan izin usaha pertambangan," ungkapnya.
Menyinggung sidang yang digelar secara virtual/hibryd ini karena alasan ketidaksiapan rutan dan PN Banjarmasin untuk menghadirkan
terdakwa serta pertimbangan kembali meningkatnya kasus covid-19.
Sementara kuasa hukum Mardani H Maming dari gabungan kantor
lembaga hukum NU, Hipmi dan PDI Perjuangan, Abdul Qadir meminta masyarakat dan media mengawal jalannya persidangan. "Warga dapat mengkritisi kasus yang dinilai telah mengkriminalisasi dan merugikan terdakwa." (N-2)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved