Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, terdakwa perkara suap izin pertambangan divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Heru Kuntjoro, Jumat (10/2), Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin juga menjatuhkan denda Rp500
juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang
pengganti sebesar Rp110,6 miliar lebih.
"Jika tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu
bulan setelah adanya putusan tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan kemudian dilelang. Atau ditambah hukuman 2 tahun penjara," kata Heru Kuntjoro saat membacakan vonis.
Putusan Majelis Hakim ini hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yakni 10 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp700 juta. Sementara uang pengganti yang dituntut JPU adalah sebesar Rp118,7
miliar.
Banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Mardani dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan yang JPU yaitu
melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan ini, Mardani sendiri menegaskan dirinya merasa tidak bersalah atas hukuman yang dijatuhkan pada dirinya ini. Dia menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. (N-2)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved