Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, terdakwa perkara suap izin pertambangan divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Heru Kuntjoro, Jumat (10/2), Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin juga menjatuhkan denda Rp500
juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang
pengganti sebesar Rp110,6 miliar lebih.
"Jika tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu
bulan setelah adanya putusan tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan kemudian dilelang. Atau ditambah hukuman 2 tahun penjara," kata Heru Kuntjoro saat membacakan vonis.
Putusan Majelis Hakim ini hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yakni 10 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp700 juta. Sementara uang pengganti yang dituntut JPU adalah sebesar Rp118,7
miliar.
Banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Mardani dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan yang JPU yaitu
melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan ini, Mardani sendiri menegaskan dirinya merasa tidak bersalah atas hukuman yang dijatuhkan pada dirinya ini. Dia menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. (N-2)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved