Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Denny Susanto
10/2/2023 16:40
Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Mardani H Mamingmenjalani sidang pembacaan vonis secara daring(MI /ADAM DWI)

MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, terdakwa perkara suap izin pertambangan divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Heru Kuntjoro, Jumat (10/2),  Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin juga menjatuhkan denda Rp500
juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang
pengganti sebesar Rp110,6 miliar lebih.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu
bulan setelah adanya putusan tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan kemudian dilelang. Atau ditambah hukuman 2 tahun penjara," kata Heru Kuntjoro saat membacakan vonis.

Putusan Majelis Hakim ini hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yakni 10 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp700 juta. Sementara uang pengganti yang dituntut JPU adalah sebesar Rp118,7
miliar.

Banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Mardani dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan yang JPU yaitu
melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan ini, Mardani sendiri menegaskan dirinya merasa tidak bersalah atas hukuman yang dijatuhkan pada dirinya ini. Dia menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik