KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut sejumlah dokumen usai menggeledah PT Batulicin Enam Sembilan (BL 69) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Perusahaan tersebut milik tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
"Banyak dokumen yang kami temukan di perusahaan itu dan nanti kami akan analisa ya dokumen-dokumen itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Dokumen yang diangkut tersebut terkait dengan perkara Mardani. KPK telah melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Perusahaan Mardani Maming
KPK belum mengungkap detail mengenai berbagai berkas yang disita itu. Sebab, hal itu bagian dari penyidikan KPK.
"Ini kan teknis strategi penyidikan yang pasti kami akan menyampaikan setiap kerja kerja KPK pada teman-teman sepanjang kemudian itu bukan informasi yang dikecualikan, ataupun mengganggu strategi penyidikan," jelas Ali.
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena meninggal.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)