Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT 69 dibantu oleh Brimob, Satreskrim, dan Sat Intel Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, Selasa (16/8).
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 08.30 ini diduga pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga tersangka kasus korupsi, Mardani H Maming.
Baca juga: WNI yang Hendak ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan ke Kantor Imigrasi
Saat ini, KPK masih melakukan penggeledahan di dalam ruangan kantor PT 69 yang merupakan milik dari saudara kandung Maming tersebut. Sebanyak15 anggota Brimob dan Sabhara bersenjata lengkap berjaga di sekitar Kantor PT 69 yang berlokasi di belakang SPBU Batulicin Jalan Pelabuhan Fery, Kecamatan Batulicin.
Penggeledahan tersebut diduga pengembangan dari kasus Korupsi yang menjerat eks Bendum PBNU ini. Mardani H Maming dijerat terkait suap dan gratifikasi pengalihan IUP UP tahun 2011 lalu, saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersanga di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio. (RO/OL-6)
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahanĀ kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved