Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT 69 dibantu oleh Brimob, Satreskrim, dan Sat Intel Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, Selasa (16/8).
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 08.30 ini diduga pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga tersangka kasus korupsi, Mardani H Maming.
Baca juga: WNI yang Hendak ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan ke Kantor Imigrasi
Saat ini, KPK masih melakukan penggeledahan di dalam ruangan kantor PT 69 yang merupakan milik dari saudara kandung Maming tersebut. Sebanyak15 anggota Brimob dan Sabhara bersenjata lengkap berjaga di sekitar Kantor PT 69 yang berlokasi di belakang SPBU Batulicin Jalan Pelabuhan Fery, Kecamatan Batulicin.
Penggeledahan tersebut diduga pengembangan dari kasus Korupsi yang menjerat eks Bendum PBNU ini. Mardani H Maming dijerat terkait suap dan gratifikasi pengalihan IUP UP tahun 2011 lalu, saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersanga di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio. (RO/OL-6)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved