Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

WNI yang Hendak ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan ke Kantor Imigrasi

Hafizhah
16/8/2022 10:23
WNI yang Hendak ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan ke Kantor Imigrasi
Warga mengurus pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Aceh.(ANTARA / Irwansyah Putra)

SEBAGAI langkah awal mengatasi masalah yang terjadi pada pemegang paspor RI yang hendak memasuki wilayah Jerman, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris telah mengeluarkan surat edaran (SE).

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, pemegang paspor RI yang hendak ke Jerman dapat mengajukan permohonan di kantor imigrasi maupun perwakilan RI terdekat.

"Bagi masyarakat pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik yang tidak memiliki kolom tanda tangan dan ingin menerapkan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di kantor imigrasi maupun perwakilan RI terdekat," ucap Amran pada siaran pers, Sabtu (13/8).

Baca juga: Paspor RI Ditolak di Jerman, Ini Solusi dari Ditjen Imigrasi

Amran mengatakan permohonan itu tidak dikenakan biaya.

Ia juga menyatakan pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta tengah melakukan koordinasi terkait permasalahan ini.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan melakukan koordinasi serta lobbying pada kedutaan Jerman di Jakarta secara langsung untuk menyerahkan nota diplomatik dan spesimen dokumen selama 5 tahun terakhir termasuk endorsement tanda tangan," kata Amran. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya