Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TINDAK Pidana Perdagangan Orang atau biasa disebut TPPO bukan lagi menjadi masalah asing bagi masyarakat Indonesia. Kasus ini sering terjadi pada anak di bawah umur, kaum hawa, serta sebagian besar individu yang berasal dari daerah 3T. Untuk mencegah terjadinya kasus ini diperlukan pengetahuan cukup tentang prosedur pembuatan dokumen perjalanan yang sah, yaitu paspor.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo Christian Prantigo menyampaikan bahwa pelaku dari kejahatan ini sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
"Salah satu tugas penting kami adalah mencegah terjadinya TPPO, terutama yang menyasar warga desa dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri," ungkapnya saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kamis (11/12).
Dalam kesempatan itu, Christian menambahkan, maraknya kasus ini disebabkan oleh masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait prosedur dalam pembuatan dokumen perjalanan yang legal.
"Banyak kasus terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai prosedur keimigrasian dalam pembuatan paspor yang benar," tambahnya.
Lantas, bagaimana cara mengetahui prosedur pembuatan paspor secara resmi atau legal? Simak Penjelasannya!
Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo, Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Pada tanggal 12 Oktober 2022 yang lalu diterbitkan regulasi baru yang menyatakan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun masa berlakunya tetap 5 tahun.
Syarat Paspor Biasa (Paspor Baru):
Dokumen yang Wajib Dimiliki Pekerja Migran Indonesia
Dikutip dari Pasal 5 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, terdapat beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh pekerja migran, yaitu:
Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Dikutip dari Pasal 13 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pekerja migran Indonesia, yaitu:
Memiliki pengetahuan tentang ini untuk memastikan keabsahan identitas dan tujuan perjalanan. Memahami proses dengan benar akan membantu kalian mengenali upaya pemalsuan dan dapat menolaknya jika berpotensi ke arah TPPO. (Z-1)
Kantor imigrasi tetap membuka pelayanan paspor secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan data dari Siskohat, per 19 Desember 2025, pelunasan di Aceh 39,2%, Sumut 52,56%, dan Sumbar 64,77%. Masih ada pelunasan bipih tahap 2
Namun bagi sebagian warga di pinggiran kehidupan sosial Indonesia, kewarganegaraan bukanlah hak yang otomatis didapat sejak lahir.
Upaya ini diwujudkan melalui penambahan unit layanan paspor dan peluncuran inovasi waktu layanan untuk menjangkau lebih banyak pemohon.
Paspor berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan sekaligus izin keluar-masuk negara lain yang diakui secara internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved