Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PELUNASAN biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari laman Kementerian Haji dan Umrah untuk total calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih sudah mencapai 127.448 orang atau mencapai 63,22 persen dari 201.585 kuota jemaah haji reguler saat ini. Selain itu, sebanyak 147.687 calon jemaah juga sudah memenuhi istitaah.
Sementara itu, untuk calon jemaah haji khusus sampai saat ini mencapai 9.402 orang yang melunasi Bipih. Jumlah tersebut mencapai 37,82 persen dari kuota jemaah haji khusus yang mencapai 24.860 orang. Di sisi lain, sebanyak 7.505 calon jemaah haji khusus sudah memenuhi istitaah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, mengatakan bahwa beberapa calon jemaah haji di daerah bencana yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diketahui sudah tercatat melunasi Bipih.
“Berdasarkan data dari Siskohat, per 19 Desember 2025, pelunasan di Aceh 39,2%, Sumut 52,56%, dan Sumbar 64,77%,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (21/12).
Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah pun akan memberikan kesempatan bagi calon jemaah haji dari wilayah tersebut untuk melunasi Bipih pada tahap kedua jika belum bisa melunasi di tahap satu atau sampai dengan 23 Desember 2025.
“Jemaah dari 3 provinsi di atas yang belum bisa melakukan pelunasan pada tahap 1 ini akan diberikan kesempatan untuk pelunasan pada tahap 2 (2-9 Januari 2025),” tegas Nurchalis.
Secara terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah, meminta pemerintah untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap calon jemaah haji yang terdampak bencana banjir.
Wardatul menyampaikan kekhawatirannya terhadap nasib para calon jemaah haji yang kehilangan dokumen penting, seperti paspor dan berkas administrasi lain, yang sangat dibutuhkan untuk keberangkatan.
“Bencana ini tidak memilih siapa pun. Bisa saja calon jemaah haji kita terdampak dan dokumen mereka hilang,” ujarnya.
Menurut Wardatul, pemerintah harus aktif menginventarisasi para jemaah yang mengalami kerugian administratif. Ia meminta agar proses penggantian paspor dan dokumen lain dipermudah, bahkan jika memungkinkan dibebaskan dari biaya.
“Kalau ada berkas yang hilang karena banjir, saya mohon dibantu. Untuk pembuatan paspor baru, kalau bisa dibebaskan biayanya,” tegasnya.
Wardatul menekankan bahwa langkah ini penting agar calon jemaah yang terdampak bencana tidak kehilangan hak berangkat haji hanya karena kendala dokumen. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah, termasuk dalam urusan keagamaan.
Selain memastikan kelancaran proses haji, Wardatul juga berharap pemerintah daerah mempercepat koordinasi dengan Kemenag untuk memastikan seluruh jemaah terdampak terdata dan mendapatkan dukungan. Komisi VIII akan terus mengawal agar pelayanan kepada masyarakat, terutama korban bencana, tetap optimal. (Des/M-3)
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Kemenhaj resmi meluncurkan Buku Tuntunan Manasik Haji & Umrah 1447 H/2026 M. Panduan ini lengkap dari tata cara ibadah, filosofi spiritual, hingga doa dan dzikir
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Kemenhaj mengedepankan mediasi dan musyawarah dalam menangani aduan jemaah umrah agar penyelesaian adil, transparan, dan berimbang.
Menhaj Gus Irfan meninjau langsung Diklat PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M untuk memastikan kesiapan dan semangat petugas haji dalam melayani 221 ribu jemaah Indonesia.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
KEPALA Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Affandi, optimistis bahwa pelunasan Bipih dapat mencapai 100 persen di penutupan tahap kedua pada 9 Januari 2026 nanti.
Meski mekanismenya tidak berbeda dari tahun sebelumnya, proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan lebih ketat sesuai aturan yang berlaku.
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
Dengan adanya penurunan biaya haji ini, harus dipastikan bahwa layanan yang diberikan oleh Kementerian Haji kepada jemaah, tidak boleh turun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved