Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PELUNASAN biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari laman Kementerian Haji dan Umrah untuk total calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih sudah mencapai 127.448 orang atau mencapai 63,22 persen dari 201.585 kuota jemaah haji reguler saat ini. Selain itu, sebanyak 147.687 calon jemaah juga sudah memenuhi istitaah.
Sementara itu, untuk calon jemaah haji khusus sampai saat ini mencapai 9.402 orang yang melunasi Bipih. Jumlah tersebut mencapai 37,82 persen dari kuota jemaah haji khusus yang mencapai 24.860 orang. Di sisi lain, sebanyak 7.505 calon jemaah haji khusus sudah memenuhi istitaah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, mengatakan bahwa beberapa calon jemaah haji di daerah bencana yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diketahui sudah tercatat melunasi Bipih.
“Berdasarkan data dari Siskohat, per 19 Desember 2025, pelunasan di Aceh 39,2%, Sumut 52,56%, dan Sumbar 64,77%,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (21/12).
Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah pun akan memberikan kesempatan bagi calon jemaah haji dari wilayah tersebut untuk melunasi Bipih pada tahap kedua jika belum bisa melunasi di tahap satu atau sampai dengan 23 Desember 2025.
“Jemaah dari 3 provinsi di atas yang belum bisa melakukan pelunasan pada tahap 1 ini akan diberikan kesempatan untuk pelunasan pada tahap 2 (2-9 Januari 2025),” tegas Nurchalis.
Secara terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah, meminta pemerintah untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap calon jemaah haji yang terdampak bencana banjir.
Wardatul menyampaikan kekhawatirannya terhadap nasib para calon jemaah haji yang kehilangan dokumen penting, seperti paspor dan berkas administrasi lain, yang sangat dibutuhkan untuk keberangkatan.
“Bencana ini tidak memilih siapa pun. Bisa saja calon jemaah haji kita terdampak dan dokumen mereka hilang,” ujarnya.
Menurut Wardatul, pemerintah harus aktif menginventarisasi para jemaah yang mengalami kerugian administratif. Ia meminta agar proses penggantian paspor dan dokumen lain dipermudah, bahkan jika memungkinkan dibebaskan dari biaya.
“Kalau ada berkas yang hilang karena banjir, saya mohon dibantu. Untuk pembuatan paspor baru, kalau bisa dibebaskan biayanya,” tegasnya.
Wardatul menekankan bahwa langkah ini penting agar calon jemaah yang terdampak bencana tidak kehilangan hak berangkat haji hanya karena kendala dokumen. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah, termasuk dalam urusan keagamaan.
Selain memastikan kelancaran proses haji, Wardatul juga berharap pemerintah daerah mempercepat koordinasi dengan Kemenag untuk memastikan seluruh jemaah terdampak terdata dan mendapatkan dukungan. Komisi VIII akan terus mengawal agar pelayanan kepada masyarakat, terutama korban bencana, tetap optimal. (Des/M-3)
Pembagian syarikah dilakukan berdasarkan embarkasi guna memastikan layanan jemaah lebih terfokus dan terkoordinasi.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan adanya peningkatan layanan bagi jemaah haji di khususnya saat layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada pelaksanaan haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan yang disajikan untuk peserta diklat calon Petugas Haji 2026.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M dilakukan dengan menggandeng Markas Besar (Mabes) TNI dan Polri.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengungkap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah telah dicita-citakan Presiden Prabowo sejak 2014 demi pelayanan terbaik jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah RI menggelar Diklat PPIH Arab Saudi 2026 dengan metode semi-militer untuk membentuk petugas haji yang disiplin, tangguh, dan profesional.
KEPALA Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Affandi, optimistis bahwa pelunasan Bipih dapat mencapai 100 persen di penutupan tahap kedua pada 9 Januari 2026 nanti.
Meski mekanismenya tidak berbeda dari tahun sebelumnya, proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan lebih ketat sesuai aturan yang berlaku.
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
Dengan adanya penurunan biaya haji ini, harus dipastikan bahwa layanan yang diberikan oleh Kementerian Haji kepada jemaah, tidak boleh turun.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji tahun depan disepakati mencapai Rp54,1 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved