Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa ketentuan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2026 tetap mewajibkan jemaah memenuhi syarat kesehatan sebelum melakukan pelunasan. Meski mekanismenya tidak berbeda dari tahun sebelumnya, proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan lebih ketat sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi perhatian serius setelah evaluasi Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan haji 2025 menunjukkan adanya jemaah asal Indonesia yang berangkat meski tidak memenuhi standar kesehatan.
"Hasil evaluasi pemerintah Arab Saudi untuk musim haji tahun 2025, dijumpai jemaah haji Indonesia yang seharusnya tidak memenuhi syarat kesehatan namun bisa berangkat haji. Menurut pemerintah Arab Saudi, lebih dari separuh jemaah haji yang meninggal adalah jemaah haji dari Indonesia," kata Nurchalis saat dihubungi, Senin (8/12).
Untuk itu, Kemenhaj meminta jemaah segera melakukan pemeriksaan kesehatan tanpa menunda. Nurchalis menegaskan bahwa syarat kesehatan berlaku sama, baik pada pelunasan tahap pertama maupun tahap kedua.
"Kami meminta jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan secepatnya. Jangan menunda. Karena kebijakan syarat kesehatan ini akan tetap sama, baik tahap 1 maupun tahap 2, dan diperlakukan sama ke semua jemaah haji," tegasnya.
Sebagai langkah pendukung, Kemenhaj juga akan bekerja sama dengan dinas kesehatan daerah untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan khusus jemaah haji. Sosialisasi juga akan diintensifkan melalui Kementerian Haji dan Umrah daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta pihak bank.
"Kami juga melibatkan bank untuk mengingatkan jemaah agar secepatnya melakukan pemeriksaan kesehatan dan melakukan pelunasan," tambahnya.
Terkait sistem informasi pelunasan, Nurchalis memastikan bahwa sistem IT yang digunakan masih sama dan kini sepenuhnya dikelola Kemenhaj, termasuk integrasi pembayaran dengan bank.
"Tidak ada isu dalam sistem IT, termasuk koneksi sistem pembayaran dengan bank," jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenhaj telah sepakat memperbanyak sosialisasi terkait pelunasan haji, mulai dari tata cara hingga pengingat jadwal pelunasan agar jemaah tidak terlambat menjalani proses administrasi. (H-2)
KEPALA Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Affandi, optimistis bahwa pelunasan Bipih dapat mencapai 100 persen di penutupan tahap kedua pada 9 Januari 2026 nanti.
Berdasarkan data dari Siskohat, per 19 Desember 2025, pelunasan di Aceh 39,2%, Sumut 52,56%, dan Sumbar 64,77%. Masih ada pelunasan bipih tahap 2
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
Dengan adanya penurunan biaya haji ini, harus dipastikan bahwa layanan yang diberikan oleh Kementerian Haji kepada jemaah, tidak boleh turun.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji tahun depan disepakati mencapai Rp54,1 juta.
KANTOR Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Cimahi memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jemaah.
PROSES pelunasan Bipih Tahun 2026 menunjukkan progres positif. Hingga penutupan sore kemarin, tingkat pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler telah mencapai 95,42 persen.
KEPALA Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Affandi, optimistis bahwa pelunasan Bipih dapat mencapai 100 persen di penutupan tahap kedua pada 9 Januari 2026 nanti.
TOTAL calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per hari ini, Senin (15/12) mencapai 73.829 orang atau mencapai 36,62 persen dari 201.586 kuota reguler.
Kementerian Haji dan Umrah harus bekerja keras untuk mendongkrak percepatan pelunasan calon jemaah haji Indonesia yang saat ini tercatat baru 23,07 persen untuk jemaah haji reguler
sebagian besar jemaah haji melakukan pemeriksaan istitaah ke Puskesmas atau RS setelah mereka ditetapkan sebagai jemaah berhak lunas dari Kementerian Haji dan Umrah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved