Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti adanya eksaminasi atau pernyataan sejumlah ahli di tengah persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Pendapat para pakar itu lemah jika tidak disertai bukti pendukung.
“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).
Haryono menjelaskan eksaminasi itu cuma asumsi jika tidak disertai alat bukti. Para pakar diminta tidak menyampuri kasus Mardani lebih jauh karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Putusan Kasus Mardani Maming
“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” ucap Haryono.
Hakim juga diminta bijak memberikan putusan PK Mardani. Eksaminasi diharap diabaikan karena bukti kasusnya sudah diuji dalam tiga persidangan sebelumnya sampai inkrah.
“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti,” ujar Haryono.
Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. (Medcom.id/Nov)
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved