Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti adanya eksaminasi atau pernyataan sejumlah ahli di tengah persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Pendapat para pakar itu lemah jika tidak disertai bukti pendukung.
“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).
Haryono menjelaskan eksaminasi itu cuma asumsi jika tidak disertai alat bukti. Para pakar diminta tidak menyampuri kasus Mardani lebih jauh karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Putusan Kasus Mardani Maming
“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” ucap Haryono.
Hakim juga diminta bijak memberikan putusan PK Mardani. Eksaminasi diharap diabaikan karena bukti kasusnya sudah diuji dalam tiga persidangan sebelumnya sampai inkrah.
“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti,” ujar Haryono.
Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. (Medcom.id/Nov)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved