Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti adanya eksaminasi atau pernyataan sejumlah ahli di tengah persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Pendapat para pakar itu lemah jika tidak disertai bukti pendukung.
“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).
Haryono menjelaskan eksaminasi itu cuma asumsi jika tidak disertai alat bukti. Para pakar diminta tidak menyampuri kasus Mardani lebih jauh karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Pakar Hukum Nilai Ada Kekeliruan Putusan Kasus Mardani Maming
“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” ucap Haryono.
Hakim juga diminta bijak memberikan putusan PK Mardani. Eksaminasi diharap diabaikan karena bukti kasusnya sudah diuji dalam tiga persidangan sebelumnya sampai inkrah.
“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti,” ujar Haryono.
Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. (Medcom.id/Nov)
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
MANTAN Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved