Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Akademisi Unpad Komentari Putusan Perkara Mardani H Maming, Soroti soal Prosedur Izin Tambang

Candra Yuri Nuralam
18/10/2024 21:52
Akademisi Unpad Komentari Putusan Perkara Mardani H Maming, Soroti soal Prosedur Izin Tambang
Mardani H Maming (tengah)(Medcom)

ANGGOTA tim anotasi Fakultas Hukum Unpad Somawijaya mengatakan penegakan hukum didorong konsisten menjalankan tugas sesuai amanat konsitusi. Sehingga, apapun proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan koridor yang berlaku. 

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia," kata  Somawijaya dalam keterangan yang dikutip Jumat (18/10). 

Hal tersebut merespons putusan terkait perkara yang menyeret Mardani Maming. Menurut Somawijaya, ada hal yang tak bisa dinafikan dalam penegakan hukum perkara tersebut. Salah satunya, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK dikaitkan dengan kebijakan yang dibuat mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menelaah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang dibuat Mardani. SK itu terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

“Karena, idak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” ujar Somawijaya.

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, SK tersebut tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Termasuk, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani dalam menerima hadiah berupa uang dan barang. Tudingan itu, kata Somawijaya, hanya didasarkan asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta persidangan.

Mardani Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya