Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DALAM konteks ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan merupakan keputusan pemerintah, melainkan hak prerogatif presiden, sebagai konsekuesi logis dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara menurut Pasal 14 UUD 1945.
"Sederhananya, terhadap dua perkara yang masih berjalan penuntutannya itu, maka dengan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristianto semua akibat hukum pidananya dihapuskan, sedangkan dengan diberikannya Abolisi, penuntutan terhadap Tom Lembong seluruhnya ditiadakan," jelas Pakar Hukum Pidana FH Trisakti Dr. Albert Aries, SH, MH.
Albert Aries menuturkan, Presiden Jokowi memang pernah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE. Namun, saat itu terdapat konteks perasaan ketidakadilan dari penerapan UU ITE yang berlebihan, dan upaya hukum yang diajukan keduanya pun sudah maksimal hingga ke Mahkamah Agung.
Selain Pasal 14 UUD 1945, dasar hukum dari kedua hak prerogatif Presiden tersebut juga masih mengacu pada UU Darurat No. 11 Tahun 1954, yang konteksnya adalah kedaruratan akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda, yang kini sudah tidak relevan lagi.
"Supaya pemberian amnesti dan abolisi tidak bernuansa politis dan mengakibatkan impunitas khususnya untuk tindak pidana korupsi, maka Pemerintah dan DPR seharusnya merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar yang lebih jelas, objektif dan berkeadilan," pungkasnya. (H-2)
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Hasto melangkahkan kaki keluar dari rutan sekitar pukul 21.23 WIB. Dia terlihat ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Febri Diansyah.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menilai hal itu sah-sah saja.
Titiek mengatakan pemberian pengampunan merupakan hak prerogatif Kepala Negara. Presiden Prabowo dipastikan sudah mempertimbangkan banyak hal untuk memberikan pengampunan itu.
Pemberian hak yang tidak pada tempatnya itu seakan memberikan imunitas atau memperkecil kadar nilai rusak dari tindak pidana korupsi.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hotman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi Tom lembong
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved