Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DALAM konteks ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan merupakan keputusan pemerintah, melainkan hak prerogatif presiden, sebagai konsekuesi logis dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara menurut Pasal 14 UUD 1945.
"Sederhananya, terhadap dua perkara yang masih berjalan penuntutannya itu, maka dengan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristianto semua akibat hukum pidananya dihapuskan, sedangkan dengan diberikannya Abolisi, penuntutan terhadap Tom Lembong seluruhnya ditiadakan," jelas Pakar Hukum Pidana FH Trisakti Dr. Albert Aries, SH, MH.
Albert Aries menuturkan, Presiden Jokowi memang pernah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE. Namun, saat itu terdapat konteks perasaan ketidakadilan dari penerapan UU ITE yang berlebihan, dan upaya hukum yang diajukan keduanya pun sudah maksimal hingga ke Mahkamah Agung.
Selain Pasal 14 UUD 1945, dasar hukum dari kedua hak prerogatif Presiden tersebut juga masih mengacu pada UU Darurat No. 11 Tahun 1954, yang konteksnya adalah kedaruratan akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda, yang kini sudah tidak relevan lagi.
"Supaya pemberian amnesti dan abolisi tidak bernuansa politis dan mengakibatkan impunitas khususnya untuk tindak pidana korupsi, maka Pemerintah dan DPR seharusnya merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar yang lebih jelas, objektif dan berkeadilan," pungkasnya. (H-2)
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Hasto melangkahkan kaki keluar dari rutan sekitar pukul 21.23 WIB. Dia terlihat ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Febri Diansyah.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menilai hal itu sah-sah saja.
Titiek mengatakan pemberian pengampunan merupakan hak prerogatif Kepala Negara. Presiden Prabowo dipastikan sudah mempertimbangkan banyak hal untuk memberikan pengampunan itu.
Pemberian hak yang tidak pada tempatnya itu seakan memberikan imunitas atau memperkecil kadar nilai rusak dari tindak pidana korupsi.
Ongen, yang merupakan doktor dalam bidang ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter.
Segala bentuk intervensi politik yang menghentikan atau meringankan proses hukum, meskipun konstitusional, berisiko merusak prinsip persamaan di hadapan hukum.
Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8), usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti dapat diberikan oleh Presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved