Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA 4 dekade Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi konvensi tentang hak asasi perempuan berupa Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) dalam mewujudkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan ratifikasi konvensi CEDAW yang telah disahkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 menandai bahwa Indonesia siap berkomitmen pada aturan konvensi CEDAW untuk membangun negara dengan semangat menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
“Hal ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi UUD 1945 yang telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan,” katanya dalam peringatan 40 tahun implementasi CEDAW di Jakarta pada Senin (12/8).
Baca juga : Masyarakat Diimbau Berdayakan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bintang menjelaskan bahwa salah satu konsekuensi Indonesia dari upaya ratifikasi konvensi CEDAW adalah membuat laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB. Untuk itu, pihaknya memiliki kewajiban untuk dapat memastikan bahwa pemerintah siap melaksanakan dialog untuk mempersiapkan laporan CEDAW secara konstruktif dari segi teknis, pertemuan dan protokoler penyelenggaraan hingga substansi.
“Hal yang akan kita lakukan adalah sebuah dialog konstruktif. Artinya, kita tidak sebatas melaporkan apa yang kita lakukan, tetapi kita perlu mengangkat praktik baik, inisiatif dan juga inovasi yang dapat membantu menghapuskan diskriminasi,” imbuhnya.
Menurut Bintang, dialog merupakan tahapan yang sangat penting sebelum data dan fakta disajikan dalam laporan ini. Dikatakan bahwa dialog menunjukkan upaya dan langkah kebijakan yang terukur untuk menyelesaikan masalah diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.
Baca juga : KemenPPPA Dorong Proses Hukum Pelaku Berjalan Cepat dan Adil
“Pihak komite observasi CEDAW tidak hanya mengapresiasi sejumlah aspek positif kebijakan dan inisiatif pemerintah Indonesia, namun juga menekankan beberapa aspek perbaikan misalnya dalam hal akses perempuan pada keadilan,” tuturnya.
Bintang menekankan agar laporan CEDAW yang harus dilaporkan kepada PBB maksimal pada November 2025 ini, sepatutnya menggambarkan upaya tingkat pertama hingga tingkat terakhir dengan pengerahan segala daya upaya dan melibatkan multi pihak serta memutuskannya dari sejumlah pilihan strategis sehingga tidak ditafsirkan sebagai pengabdian atau kelalaian.
“Laporan yang akan disusun harus meliputi tiga aspek kemajuan di tingkat kebijakan dengan lahirnya sejumlah peraturan perundangan dan kebijakan tingkat menteri hingga tingkat daerah, kemajuan dalam bentuk inisiatif dan program implementasi dari berbagai sektor pembangunan. Dan kemajuan yang dilihat langsung di lapangan secara terukur seperti indeks pembangunan gender maupun data statistik lainnya,” katanya.
Baca juga : UU KIA Terus Disosialisasikan Kepada Dunia Usaha
Bintang mengatakan bahwa kemajuan yang diartikan pada tingkat inisiatif kegiatan, program dan aksi harus dijelaskan manfaatnya bagi perempuan itu sendiri maupun bagi keluarga dan masyarakat.
“Kemajuan yang disampaikan itu harus berdasarkan data terukur dan perlu dijelaskan kebijakan dan program yang mempengaruhi kemajuan dan kontribusi kemajuan pembangunan. Dengan demikian, laporan kita tidaklah sebatas paparan data tetapi juga suatu analisis dampak,” ujarnya.
Di samping substansi, Bintang juga menilai bahwa proses penyusunan laporan ini penting untuk diperhatikan dengan kolaborasi dan kerjasama dengan semua pihak. Menurutnya, kelengkapan laporan yang mencerminkan praktik baik, langkah-langkah dan strategi penghapusan diskriminasi di semua sektor pembangunan akan memperlihatkan kualitas pemerintah dalam melaksanakan komitmennya.
Baca juga : Menteri PPPA Apresiasi Komitmen dan Penghargaan APSAI Wujudkan Indonesia Layak Anak
“Hal yang tidak kalah penting adalah membuka kerjasama dengan lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, akademisi dan para ahli, tokoh perempuan dan tokoh agama. Suara mereka harus didengarkan dan diperhatikan untuk menumbuhkan persepsi yang sama atas suatu masalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bintang menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 4 tahun, muncul berbagai tantangan dan persoalan baru dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan baik secara struktural, fungsional hingga praktik.
“Dampak dari pandemi covid-19, begitu banyak perempuan kehilangan pekerjaan sektor formal yang cukup signifikan, penggunaan media digital juga diikuti dengan munculnya berbagai bentuk kekerasan berbasis gender online dan meningkatnya TPPO serta eksploitasi seksual lainnya dan perubahan iklim juga telah mengguncang ke kehidupan sosial ekonomi perempuan,” jelasnya.
Selain itu, Bintang menegaskan agar laporan CEDAW dapat disosialisasikan secara detail kepada aparat penegak hukum dan pejabat peradilan agar penanganan kekerasan berbasis gender tidak terhambat.
“Belakangan ini terjadi peristiwa bebasnya pelaku kekerasan terhadap perempuan atau ditetapkannya pendamping korban kekerasan seksual sebagai tersangka, hal mengurangi aspek jaminan yang telah diupayakan,” jelasnya. (H-2)
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Kemen PPPA mendesak penguatan sistem pencegahan dan pemblokiran aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada judi online.
Dalam sistem perlindungan anak terdapat hubungan yang erat antara pemegang hak dan pengemban tugas (right holder dan duty bearer).
Menurut Arifatul, keberhasilan menyelenggarakan forum internasional di Jakarta merupakan bukti komitmen nyata BPW Indonesia dalam memberdayakan perempuan.
Mamdani menegaskan tekadnya untuk memastikan New York menjadi kota yang aman, inklusif, dan tegas dalam menentang segala bentuk diskriminasi.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Para pengidap HIV/AIDS harus mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.
Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono menekankan solidaritas profesi dan meminta kebijakan yang tidak menyingkirkan pengemudi semata karena status kependudukan.
Dalam sesi temu media, Dian berbagi pengalaman pribadinya tentang bagaimana ia terus berkarya dan berani memulai hal baru meski telah menginjak usia 40 tahun.
1 dari 2 orang di dunia memiliki sikap ageist, yaitu prasangka, stereotip, atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved