Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan Kejaksaan Agung mengenai keterlibatan anak-anak, termasuk pelajar sekolah dasar, dalam praktik judi online. Menurutnya, situasi ini merupakan tanda darurat perlindungan anak di ruang digital.
"Ketika anak-anak kita sudah menjadi pelaku atau korban dalam ekosistem judi online, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan terlindungi," kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (29/10).
"Judi online meningkatkan risiko kecanduan, tekanan psikologis, serta perilaku menyimpang yang dapat menghambat proses belajar dan tumbuh kembang anak. Negara dan orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko tersebut," tambahnya.
Fenomena keterlibatan anak dalam judi online menunjukkan perlunya pengawasan berlapis antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara dalam mengawal aktivitas anak di dunia digital.
Ia mengatakan, pihaknya mendesak seluruh pihak untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemblokiran akses terhadap konten atau aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada praktik judi online.
"Pencegahan keterlibatan anak dalam judi online harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga lingkungan utama, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan komunitas sosial. Pendekatan pencegahan harus lebih mengedepankan edukasi, bukan sekadar hukuman. Selain itu, orang tua, guru, dan masyarakat juga harus menjadi teladan, memberikan contoh nyata, serta melindungi anak-anak dari paparan perilaku berisiko," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KemenPPPA telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Bareskrim Polri untuk memperkuat edukasi literasi digital ramah anak serta mekanisme perlindungan di dunia maya.
"Bagi anak-anak yang sudah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, KemenPPPA menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikososial, dengan menekankan pendekatan rehabilitatif dan non-stigmatisasi agar anak dapat pulih dan kembali ke lingkungan yang aman," ucapnya.
Selain it
, mengenali tanda-tanda paparan perilaku berisiko, serta menerapkan pengasuhan berbasis komunikasi positif.
"Anak-anak perlu didampingi untuk menggunakan gawai secara bijak, memahami informasi yang mereka akses, serta dilibatkan dalam diskusi terbuka mengenai konten digital. Melalui pendekatan ini, sekolah dan orang tua dapat bersama-sama mencegah anak terjerumus ke dalam perilaku negatif," tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan di mana pun mereka berada, termasuk di ruang digital. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Oleh karena itu, Menteri PPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129," pungkasnya. (H-2)
EMPAT warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap lantaran berperan sebagai operator customer service (CS) situs judi online (judol) yang terhubung ke Kamboja.
Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Polymarket membuat marah beberapa penjudi. Soalnya, Polymarket menyatakan bahwa mereka tidak akan menyelesaikan taruhan senilai jutaan dolar pada invasi AS ke Venezuela.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved