Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan lima rekomendasi strategis pencegahan dan memutus rantai kekerasan pada perempuan.
Pertama, menyusun kebijakan strategis untuk terciptanya satu angka kekerasan terhadap perempuan melalui interoperabilitas dan data lintas kementerian lembaga. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
"Untuk itu diperlukan interoperabilitas data dan kesepakatan definisi yang sama tentang kekerasan terhadap perempuan agar negara memiliki basis data yang kuat untuk intervensi yang tepat," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemenpppa, Desy Andriani dalam peluncuran hasil SPHPN 2024 di Jakarta, Kamis (4/12).
Usulan kedua yaitu institusi pendidikan harus menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Tingginya kekerasan oleh selain pasangan di lingkungan pendidikan menegaskan perlunya memperkuat dan memperluas edukasi serta pencegahan kekerasan berbasis gender dan kesehatan reproduksi di institusi pendidikan.
Ketiga, rendahnya pelaporan dan minimnya perempuan yang mencari layanan kesehatan menunjukkan masih adanya celah besar dalam sistem kesehatan.
Tidak dijaminnya banyak bentuk kekerasan dalam skema BPJS, menimbulkan biaya tinggi bagi penyintas baik untuk pengobatan maupun kebutuhan laporan medis. Karena itu, integrasi perlindungan perempuan dengan sistem kesehatan untuk mengurangi pengeluaran kesehatan yang ditanggung perempuan penyintas perlu diperkuat.
Empat, satu dari lima perempuan masih percaya bahwa ada kondisi tertentu yang membuat kekerasan oleh suami dapat dibenarkan. Temuan kualitatif itu menegaskan bahwa norma yang mendukung pendisiplinan melalui kekerasan masih kuat.
"Kita perlu menyusun kebijakan yang secara eksplisit menargetkan laki-laki sebagai agen perubahan norma sosial terkait kekerasan terhadap perempuan," ujar dia.
Kelima, terkait senak perempuan meskipun regulasi yang melarang setengah praktik ini sudah ada, data menunjukkan hampir setengah praktik justru dilakukan di fasilitas kesehatan.
"Ini menegaskan perlunya langkah tegas dalam rangka menegakkan peraturan pelarangan sunat perempuan oleh tenaga medis termasuk klinik layanan sunat. Dengan melibatkan secara aktif Kementerian Kesehatan dan perangkat hukum yang dapat menjadi kunci untuk menurunkan prevalensi dari praktik berbahaya ini," pungkasnya. (H-2)
Seorang mahasiswa UIN Suska Riau dibacok sesama rekan menggunakan kapak saat menunggu sidang proposal. Simak kronologi dan dugaan motif asmaranya.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.
UNISA Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan yang melibatkan dua mahasiswa UNISA Yogyakarta.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Parlemen Italia menyetujui undang-undang femisida yang menetapkan pembunuhan terhadap perempuan bermotif gender sebagai kejahatan khusus.
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum melaporkan pria yang melecehkannya saat acara publik di Mexico City.
Regulasi yang ada sering tidak disertai dengan aturan turunan dan penyesuaian teknis di lapangan, sehingga tidak mampu menyentuh kebutuhan perempuan dengan disabilitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved