Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Lima Rekomendasi Strategis Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan

M Iqbal Al Machmudi
04/12/2025 22:08
Lima Rekomendasi Strategis Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan
Ilustrasi(Freepik.com)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan lima rekomendasi strategis pencegahan dan memutus rantai kekerasan pada perempuan. 

Pertama, menyusun kebijakan strategis untuk terciptanya satu angka kekerasan terhadap perempuan melalui interoperabilitas dan data lintas kementerian lembaga. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.

"Untuk itu diperlukan interoperabilitas data dan kesepakatan definisi yang sama tentang kekerasan terhadap perempuan agar negara memiliki basis data yang kuat untuk intervensi yang tepat," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemenpppa, Desy Andriani dalam peluncuran hasil SPHPN 2024 di Jakarta, Kamis (4/12).

Usulan kedua yaitu institusi pendidikan harus menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Tingginya kekerasan oleh selain pasangan di lingkungan pendidikan menegaskan perlunya memperkuat dan memperluas edukasi serta pencegahan kekerasan berbasis gender dan kesehatan reproduksi di institusi pendidikan.

Ketiga, rendahnya pelaporan dan minimnya perempuan yang mencari layanan kesehatan menunjukkan masih adanya celah besar dalam sistem kesehatan. 

Tidak dijaminnya banyak bentuk kekerasan dalam skema BPJS, menimbulkan biaya tinggi bagi penyintas baik untuk pengobatan maupun kebutuhan laporan medis. Karena itu, integrasi perlindungan perempuan dengan sistem kesehatan untuk mengurangi pengeluaran kesehatan yang ditanggung perempuan penyintas perlu diperkuat.

Empat, satu dari lima perempuan masih percaya bahwa ada kondisi tertentu yang membuat kekerasan oleh suami dapat dibenarkan. Temuan kualitatif itu menegaskan bahwa norma yang mendukung pendisiplinan melalui kekerasan masih kuat. 

"Kita perlu menyusun kebijakan yang secara eksplisit menargetkan laki-laki sebagai agen perubahan norma sosial terkait kekerasan terhadap perempuan," ujar dia.

Kelima, terkait senak perempuan meskipun regulasi yang melarang setengah praktik ini sudah ada, data menunjukkan hampir setengah praktik justru dilakukan di fasilitas kesehatan. 

"Ini menegaskan perlunya langkah tegas dalam rangka menegakkan peraturan pelarangan sunat perempuan oleh tenaga medis termasuk klinik layanan sunat. Dengan melibatkan secara aktif Kementerian Kesehatan dan perangkat hukum yang dapat menjadi kunci untuk menurunkan prevalensi dari praktik berbahaya ini," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik