Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Italia Sahkan UU Femisida, Pelaku Pembunuhan Bermotif Gender Terancam Hukuman Seumur Hidup

Thalatie K Yani
26/11/2025 08:05
Italia Sahkan UU Femisida, Pelaku Pembunuhan Bermotif Gender Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ilustrasi(Media Sosial X)

PARLEMEN Italia secara bulat menyetujui undang-undang baru yang mengakui femisida sebagai kejahatan khusus yang diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Diketahui, femisida ialah pembunuhan terhadap perempuan karena motif gender. Pemungutan suara ini dilakukan bertepatan dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Wacana mengenai aturan femisida telah lama muncul, namun pembunuhan Giulia Cecchettin oleh mantan pacarnya menjadi titik balik yang mendorong langkah legislatif. Pada November 2022, Giulia yang berusia 22 tahun ditikam hingga tewas oleh Filippo Turetta, yang kemudian membuang jasadnya di tepi danau. Peristiwa ini memicu kehebohan nasional, disusul pernyataan bernada kritik dari saudari korban, Elena, yang menyebut pelaku bukan “monster”, tetapi “anak sehat dari masyarakat patriarkal yang kuat”.

Setelah perdebatan panjang, anggota parlemen menyetujui aturan yang membuat Italia menjadi salah satu dari sedikit negara yang memasukkan femisida ke dalam hukum pidana. Undang-undang ini diinisiasi Perdana Menteri Giorgia Meloni dan didukung pemerintah sayap kanan serta oposisi. Banyak anggota parlemen mengenakan pita merah untuk mengenang para korban.

Hakim Paola di Nicola, salah satu perumus undang-undang, mengatakan kini femisida dapat “diklasifikasikan dan dipelajari dalam konteks sebenarnya, sehingga keberadaannya diakui.” Ia dan komisi ahli sebelumnya menelaah 211 kasus pembunuhan perempuan untuk menemukan pola umum yang kemudian menjadi dasar penyusunan aturan tersebut. 

Menurutnya, menyebut kejahatan itu sebagai “cinta yang menggebu” atau “cemburu” adalah bentuk distorsi. “Hukum ini menunjukkan motivasi pelaku sebenarnya, yaitu hierarki dan kekuasaan,” ujarnya.

Undang-undang menetapkan femisida mencakup pembunuhan karena kebencian, diskriminasi, dominasi, kontrol, atau upaya mengekang kebebasan perempuan, termasuk ketika perempuan mengakhiri hubungan.

Data kepolisian terbaru menunjukkan 116 perempuan dibunuh di Italia tahun lalu, dengan 106 di antaranya bermotif gender. Di bawah aturan baru, kasus tersebut akan dicatat secara terpisah dan otomatis memicu ancaman seumur hidup.

Ayah Giulia, Gino Cecchettin, meragukan apakah undang-undang baru dapat menyelamatkan putrinya, tetapi ia menilai penting untuk mendefinisikan dan membicarakan masalah tersebut. Ia kini lebih fokus pada pendidikan dan mendirikan yayasan atas nama Giulia untuk mencegah kekerasan serupa. “Saya ingin memahami apa yang ada di pikiran Filippo,” ujarnya, sambil menggambarkan masyarakat yang masih sarat stereotip gender dan maskulinitas berlebihan.

Meski demikian, sejumlah ahli hukum mengkritik aturan ini sebagai terlalu kabur dan sulit diterapkan, terutama untuk membuktikan motif gender. Mereka menilai solusi yang lebih mendasar adalah mengatasi ketimpangan dan memberikan dukungan ekonomi.

Rapat panjang parlemen ditutup dengan penegasan kekerasan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi. Undang-undang disahkan oleh seluruh 237 deputi dan disambut tepuk tangan, menandai langkah baru Italia dalam menghadapi kekerasan berbasis gender. (BBC/Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik