Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah tak Berhasil Komunikasi dengan Pentolan JI Hambali

Siti Yona Hukmana
21/1/2025 16:04
Pemerintah tak Berhasil Komunikasi dengan Pentolan JI Hambali
Menko HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra(Medcom/Siti Yona Hukmana)

MENTERI Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah sudah mencoba membuka akses komunikasi dengan mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali. Namun, komunikasi yang dilakukan lewat Menteri Luar Negeri terdahulu Retno Marsudi tidak berhasil.

“Pemerintah kita melalui Kementerian Luar Negeri juga sudah mencoba untuk membuka akses dapat berhubungan dengan Hambali ini tapi tidak berhasil,” kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Yusril mengatakan komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Ia pun berterima kasih kepada Retno Marsudi yang telah memberikan banyak informasi soal Hambali yang kini ditahan di penjara militer AS di Guantanamo, Kuba.

“Jadi, pemerintah sudah membuka akses tapi belum berhasil dan pemerintah pernah meminta agar yang bersangkutan segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili dan juga dulu pernah ada pembicaraan pada kesimpulan dia direpatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil,” ungkap Yusril.

Yusril menambahkan sampai saat ini belum ada kesimpulan untuk mengembalikan Hambali. Menurutnya, pemerintah termasuk Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mempelajari, menjajaki dan mengoordinasikan kasus Hambali.

“Jadi, jangan dianggap kita sudah ada keputusan meminta dia kembali. Belum sampai ke tingkat itu,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara itu menuturkan ada sejumlah permasalahan dari segi hukum terkait Hambali di Indonesia. Salah satunya, kasus Bom Bali 2002 yang sudah kedaluwarsa. Berdasarkan hukum Indonesia, terang Yusril, kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati itu kedaluwarsa 18 tahun.

“Jadi, itu pun satu hal yang perlu kita dalami. Tapi ya tentu kasus yang terkait dengan beliau mungkin tidak hanya kasus bom Bali saja, juga kasus-kasus lain karena gerakan terorismenya itu bersifat internasional, tidak hanya di sini,” pungkasnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya