Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah sudah mencoba membuka akses komunikasi dengan mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali. Namun, komunikasi yang dilakukan lewat Menteri Luar Negeri terdahulu Retno Marsudi tidak berhasil.
“Pemerintah kita melalui Kementerian Luar Negeri juga sudah mencoba untuk membuka akses dapat berhubungan dengan Hambali ini tapi tidak berhasil,” kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
Yusril mengatakan komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Ia pun berterima kasih kepada Retno Marsudi yang telah memberikan banyak informasi soal Hambali yang kini ditahan di penjara militer AS di Guantanamo, Kuba.
“Jadi, pemerintah sudah membuka akses tapi belum berhasil dan pemerintah pernah meminta agar yang bersangkutan segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili dan juga dulu pernah ada pembicaraan pada kesimpulan dia direpatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil,” ungkap Yusril.
Yusril menambahkan sampai saat ini belum ada kesimpulan untuk mengembalikan Hambali. Menurutnya, pemerintah termasuk Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mempelajari, menjajaki dan mengoordinasikan kasus Hambali.
“Jadi, jangan dianggap kita sudah ada keputusan meminta dia kembali. Belum sampai ke tingkat itu,” ucapnya.
Pakar hukum tata negara itu menuturkan ada sejumlah permasalahan dari segi hukum terkait Hambali di Indonesia. Salah satunya, kasus Bom Bali 2002 yang sudah kedaluwarsa. Berdasarkan hukum Indonesia, terang Yusril, kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati itu kedaluwarsa 18 tahun.
“Jadi, itu pun satu hal yang perlu kita dalami. Tapi ya tentu kasus yang terkait dengan beliau mungkin tidak hanya kasus bom Bali saja, juga kasus-kasus lain karena gerakan terorismenya itu bersifat internasional, tidak hanya di sini,” pungkasnya. (M-3)
KELOMPOK Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bidang Kerjasama Internasional Darmansjah Djumala menegaskan pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pantas diapresiasi.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
LIMA narapidana kasus terorisme (napiter) Lapas Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berikrar setia pada NKRI, Selasa (31/12).
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, merupakan pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak para eks anggota JI untuk memperkokoh ideologi Pancasila,
Mantan Menteri Kehakiman RI itu mengaku tahu detail sosok Hambali saat terlibat dalam peristiwa Bom Bali tahun 2002. Menurut Yusril, dokumen tentang data diri Hambali masih tersimpan.
Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved