Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KELOMPOK Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bidang Kerjasama Internasional Darmansjah Djumala menegaskan pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) pantas diapresiasi. Namun, ia meminta pemerintah tetap harus waspada terhadap kemunculan kembali paham radikal pada kelompok mereka.
Dia pun menegaskan, para mantan anggota JI perlu mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi BNPT agar dapat meninggalkan paham radikal melalui tahapan rehabilitasi, reedukasi dan reintegrasi sosial.
"Meski Jamaah Islamiyah sudah membubarkan diri, kita harus tetap waspada terhadap ideologi yang mereka yakini selama ini. Untuk itu dirasa perlu untuk terus melakukan pembinaan dan program deradikalisasi bagi para mantan anggota organisasi tsb. dalam jangka panjang," kata Djumala, melalui keterangannya, Sabtu (12/4).
Seperti diketahui, pimpinan JI afiliasi Al-Qaeda (AQ) pada Juni 2024 telah mengumumkan pembubaran organisasi mereka untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Sejauh ini, mantan anggota JI yang sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat diperkirakan berjumlah 1.400 orang.
Djumala juga secara khusus menyoroti perkembangan isu terorisme di kawasan Asia Selatan, khususnya terkait dengan isu pengungsi Rohingya.
Dirinya mengingatkan pada pertemuan Joint Working Group (JWG) Kerja Sama Penanggulangan Terorisme ke-6 antara Indonesia-India, 23 Agustus 2024, Delegasi India telah mendeteksi adanya tindak terorisme yang dilakukan oknum Islam radikal dari Bangladesh yang ditengarai mempunyai jaringan dengan pengungsi militan Rohingya.
Keresahan Djumala juga didasari dari Data GTI 2025 yang mengungkapkan pada 2024, Asia Selatan merupakan kawasan yang menempati skor rata-rata tertinggi tindakan terorisme dalam satu dekade terakhir. Sedangkan UNHCR per Mei 2024 mencatat jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia sebanyak 2.026 orang pengungsi Rohingya yang tersebar di Aceh, Medan dan Makassar.
“Sebagai langkah pre-emptive, baik kiranya jika Indonesia, India dan Bangladesh bekerja sama dalam pertukaran informasi jaringan terorisme, khususnya yang terkait dengan pengungsi Rohingya. Kerjasama ketiga negara tsb. diharapkan dapat menekan potensi terorisme di kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara sejak dini,” ujarnya. (H-3)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Dalang Bom Bali 2002, Hambali, dijadwalkan mulai diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat pada November 2025 setelah lebih dari dua dekade ditahan di Guantanamo
Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah sudah mencoba membuka akses komunikasi dengan mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
LIMA narapidana kasus terorisme (napiter) Lapas Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berikrar setia pada NKRI, Selasa (31/12).
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, merupakan pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved