Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri Imipas Tegaskan Rencana Pemulangan Hambali Atas Dasar HAM

Basuki Eka Purnama
23/1/2025 07:29
Menteri Imipas Tegaskan Rencana Pemulangan Hambali Atas Dasar HAM
Tersangka pelaku aksi Bom Bali Hambali(Dok MI)

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut urgensi memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM).

"Pertimbangan hak asasi manusia," jawab Agus singkat saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Meski demikian, Agus mengatakan wacana memulangkan Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Guantanamo, Kuba, ke Indonesia itu masih didiskusikan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Agus, pemerintah masih terus mengkaji untuk memulangkan Hambali yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu.

"Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya," kata Agus.

Pemerintah tengah mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," kata Menko Yusril dalam konferensi pers sebelumnya.

Hambali sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap.

Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara AS dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.

"Sampai hari ini (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer AS dan bukan hukum sipil," kata Yusril.

Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.

Yusril menjelaskan suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya