Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
HISYAM bin Alizein alias Umar Patek akhirnya dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12).
Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Umar Patek sebelumnya juga menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi. Ia pun akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
"Benar pagi ini sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang saat dimintai konfirmasi, Rabu.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Umar Patek sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya. Dia juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut.
Baca juga: Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, menyatakan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 8. Sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif," kata Rika.
Persyaratan tersebut antara lain sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan. Selain itu yang bersangkutan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek, kata Rika, telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI. (OL-16)
Dalang Bom Bali 2002, Hambali, dijadwalkan mulai diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat pada November 2025 setelah lebih dari dua dekade ditahan di Guantanamo
Pemberian kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan dan kehadiran negara terhadap korban ketidakadilan.
Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah sudah mencoba membuka akses komunikasi dengan mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali
Penjaga pantai Kuba menembak mati empat orang di sebuah speedboat asal Florida, termasuk satu warga AS. Kuba menuding adanya plot terorisme di tengah sengketa minyak.
Otoritas Kuba merilis detail identitas 10 orang di speedboat Florida yang terlibat baku tembak. Ditemukan senapan serbu hingga bom Molotov untuk misi infiltrasi.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menetapkan sembilan tersangka teror KKB di Yahukimo, Papua Pegunungan, usai operasi 11 hari dan pengamanan ketat pasca eskalasi kekerasan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ancaman terorisme di Indonesia, pada kurun 2023 hingga 2025, konsisten dan adaptif.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved