Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Umar Patek Akhirnya Bebas Bersyarat

Heri Susetyo
07/12/2022 22:23
Umar Patek Akhirnya Bebas Bersyarat
Terpidana kasus terorisme bom Bali Umar Patek saat diamankan petugas di Lapas pada 21 Juni 2012.(AFP/Romeo GACAD)

HISYAM bin Alizein alias Umar Patek akhirnya dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12).
 
Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Umar Patek sebelumnya juga menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi. Ia pun akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

"Benar pagi ini sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang saat dimintai konfirmasi, Rabu.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Umar Patek sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya. Dia juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut.


Baca juga: Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat


Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, menyatakan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 8. Sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif," kata Rika.
 
Persyaratan tersebut antara lain sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan. Selain itu yang bersangkutan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek, kata Rika, telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya