Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
HISYAM bin Alizein alias Umar Patek akhirnya dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12).
Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Umar Patek sebelumnya juga menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi. Ia pun akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
"Benar pagi ini sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang saat dimintai konfirmasi, Rabu.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Umar Patek sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya. Dia juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut.
Baca juga: Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar. Kapolri: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, menyatakan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 8. Sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif," kata Rika.
Persyaratan tersebut antara lain sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan. Selain itu yang bersangkutan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek, kata Rika, telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI. (OL-16)
Pemberian kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan dan kehadiran negara terhadap korban ketidakadilan.
Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah sudah mencoba membuka akses komunikasi dengan mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali
Narasi tandingan tentang nasionalisme dan kebhinekaan masih disajikan secara monoton. “Anak-anak tidak bisa menerima narasi kebangsaan yang membosankan
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengunjungi dan berdialog dengan masyarakat di 4 titik Desa Siap Siaga Kecamatan Jamblang.
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
BNPT bersama FKPT Provinsi Bali menyelenggarakan Lomba Gelar Budaya bertajuk Suara Damai Nusantara (SUDARA) guna memperkuat ketahanan siswa-siswi tingkat SMP dan SMA/sederajat
INDONESIA mencatatkan nihil kasus serangan terorisme sejak tahun 2023 hingga saat ini, pertengahan tahun 2025. Hal itu disebut berkat peran dari berbagai pihak.
PAKAR terorisme Solahudin menyebut Indonesia saat ini berada di era terbaik dalam penanganan terorisme berkat strategi kolaboratif antara soft approach dan hard approach.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved