Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bentuk hukuman terpidana mati kasus narkoba internasional, Mary Jane Veloso akan diubah oleh pemerintah Filipina menjadi penjara seumur hidup.
“Seperti tadi sudah dikatakan oleh Wakil Menteri kehakiman Filipina bahwa secepat mungkin Presiden Filipina akan memproses permohonan pengampunan entah apa bentuknya kita belum tahu. Dengar-dengar katanya akan diubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat (6/12).
Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa grasi yang didapatkan tersebut bukan berasal dari pemerintah Indonesia melainkan pemerintah Filipina. Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia hingga saat ini belum pernah memberi pengampunan hukum kepada terpidana kejahatan narkotika.
“Jadi walaupun nanti Mary jane itu diampuni, ya diampuni oleh Presiden Filipina bukan diampuni oleh Presiden Indonesia. Bagaimanapun kita konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat serius memerangi narkoba. Menurutnya, transfer pemulangan narapidana Mary Jane akan menjadi salah satu bentuk diplomasi yang baik antarkedua negara.
“Jadi ini juga menjadi concern dari Pemerintah kita, karena kita sangat serius memerangi narkotika ini dan kita tidak pernah mengampuni kasus narkotika baik terhadap warga negara kita sendiri maupun terhadap warga negara asing,” ujar Yusril.
“Tapi kalau kedepan saya tidak tahu ya, mungkin kalau pemakai mungkin bisa diampuni tapi itu nantilah kalau sekarang belum ada pemikiran ke arah itu,” lanjutnya.
Saat ini, Yusril dan berbagai pihak terkait tengah mempersiapkan teknis pemulangan Mary Jane. Nantinya, Mary Jane yang sekarang berada di LP Provinsi Jogja akan dibawa terlebih dulu ke Jakarta sebelum pengulangan dilakukan lewat jalur udara ke Filipina.
“Mulai hari ini dan hari Senin, kami akan mengundang semua stakeholder yang terkait, Kejaksaan Agung, kemudian Kepolisian, kemudian Dirjen Pemasyarakatan, Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada Pemerintah Filipina kedutaan untuk menyiapkan SPLP semacam paspor bagi Mary jane untuk memenuhi prosedur imigrasi kita sebelum meninggalkan Bandara Jakarta nantinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Yusril telah bersepakatan dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina sebelum Natal. Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat practical arrangement bersama dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vazquez.
“Kami telah mengadakan pertemuan singkat di ruang pertemuan di dalam dan tinggal hanya formalitas oleh karena draft dokumen yang kita sebut dengan practical arrangement tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai,” ujarnya. (Dev/M-3)
Yusril Ihza Mahendra telah bersepakatan dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan pulang ke Filipina sebelum Natal.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulangan terpidana mati kasus Bali Nine dan kasus narkoba Mary Jane sudah final.
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved