Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terpidana Hukuman Mati Mary Jane di Indonesia akan Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup di Filipina

Devi Harahap
06/12/2024 16:43
Terpidana Hukuman Mati Mary Jane di Indonesia akan Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup di Filipina
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bentuk hukuman terpidana mati kasus narkoba internasional, Mary Jane Veloso akan diubah oleh pemerintah Filipina menjadi penjara seumur hidup.  

“Seperti tadi sudah dikatakan oleh Wakil Menteri kehakiman Filipina bahwa secepat mungkin Presiden Filipina akan memproses permohonan pengampunan entah apa bentuknya kita belum tahu. Dengar-dengar katanya akan diubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat (6/12). 

Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa grasi yang didapatkan tersebut bukan berasal dari pemerintah Indonesia melainkan pemerintah Filipina. Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia hingga saat ini belum pernah memberi pengampunan hukum kepada terpidana kejahatan narkotika. 

“Jadi walaupun nanti Mary jane itu diampuni, ya diampuni oleh Presiden Filipina bukan diampuni oleh Presiden Indonesia. Bagaimanapun kita konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat serius memerangi narkoba. Menurutnya, transfer pemulangan narapidana Mary Jane akan menjadi salah satu bentuk diplomasi yang baik antarkedua negara.  

“Jadi ini juga menjadi concern dari Pemerintah kita, karena kita sangat serius memerangi narkotika ini dan kita tidak pernah mengampuni kasus narkotika baik terhadap warga negara kita sendiri maupun terhadap warga negara asing,” ujar Yusril. 

“Tapi kalau kedepan saya tidak tahu ya, mungkin kalau pemakai mungkin bisa diampuni tapi itu nantilah kalau sekarang belum ada pemikiran ke arah itu,” lanjutnya. 

Saat ini, Yusril dan berbagai pihak terkait tengah mempersiapkan teknis pemulangan Mary Jane. Nantinya, Mary Jane yang sekarang berada di LP Provinsi Jogja akan dibawa terlebih dulu ke Jakarta sebelum pengulangan dilakukan lewat jalur udara ke Filipina. 

“Mulai hari ini dan hari Senin, kami akan mengundang semua stakeholder yang terkait, Kejaksaan Agung, kemudian Kepolisian, kemudian Dirjen Pemasyarakatan, Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada Pemerintah Filipina kedutaan untuk menyiapkan SPLP semacam paspor bagi Mary jane untuk memenuhi prosedur imigrasi kita sebelum meninggalkan Bandara Jakarta nantinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Yusril telah bersepakatan dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina sebelum Natal. Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat practical arrangement bersama dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vazquez. 

“Kami telah mengadakan pertemuan singkat di ruang pertemuan di dalam dan tinggal hanya formalitas oleh karena draft dokumen yang kita sebut dengan practical arrangement tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai,” ujarnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya