Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Narkoba Mary Jane Sebelum Hari Natal

Devi Harahap
06/12/2024 16:37
Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Narkoba Mary Jane Sebelum Hari Natal
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vazquez. (MI/Devi Harahap)

MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra telah bersepakatan dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan pulang ke Filipina sebelum Natal. Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat practical arrangement bersama dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vazquez. 

“Kami telah mengadakan pertemuan singkat di ruang pertemuan di dalam dan tinggal hanya formalitas oleh karena draft dokumen yang kita sebut dengan practical arrangement tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat (6/12). 

Yusril mengatakan kerjasama praktis ini penting untuk direalisasikan mengingat negosiasi pemerintah Filipina terhadap pemerintah Indonesia telah berjalan selama satu dekade.  

“Ini merupakan satu kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014,” ujarnya. 

Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui pemulangan Mary Jane akan dilakukan sebelum hari natal. Dikatakan bahwa dalam waktu dua pekan, pemerintah Indonesia akan menyiapkan dokumen serta keperluan teknis yang dibutuhkan untuk pemulangan. 

“Insyaallah akan dilakukan sebelum Hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya ya kalau sebelum hari Natal mungkin sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan. Hari  ini kan tanggal 6 ya, tanggal 20 ada waktu 2 minggu dari sekarang untuk menyelesaikan soal teknis ini,” katanya. 

Terkait teknis pemulangan, Yusril menjelaskan bahwa nantinya Mary Jane yang saat ini berada di LP Provinsi Jogja akan dibawa terlebih dulu ke Jakarta. Pihaknya juga memastikan bahwa pemulangan lewat jalur udara akan dilakukan dengan pengawalan yang memadai. 

“Sekarang Mary Jane aman ada di LP Jogja, kalau sudah diatur teknisnya mungkin pada hari yang sama diberangkatkan ke Jakarta dan kemudian dengan pengawalan penuh, tentu akan diserahkan di Bandara dan kemudian naik ke pesawat ke Filipina,” ungkapnya. 

Setelah itu, lanjut Yusril, kewenangan hukum dan keselamatan Mary Jane akan berpindah menjadi urusan Pemerintah Filipina.

“Selanjutnya pemerintah Filipina akan mengawal yang bersangkutan sampai ke Manila. Dan saya dengar akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan di Mandaluyong, itu adalah LP wanita,” katanya. 

Yusril menambahkan bahwa Filipina terus melakukan upaya diplomatik demi memulangkan Mary Jane. Atas dasar itu, Filipina juga diminta untuk menghormati ketentuan hukum yang ada di Indonesia terkait pemulangan Mary Jane.

“Tidak lama sesudah pengadilan, kita menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane Velosoe dan permohonan PK juga sudah ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan permohonan grasi kepada Presiden juga sudah ditolak,” katanya. 

Selain itu, Yusril menegaskan bahwa setelah Mary Jane pulang ke negaranya, segala bentuk pengampunan atau grasi kepada Mary Jane adalah sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Filipina.

“Jadi pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia atas kasus Mary Jane Veloso dan tidak mempersoalkannya. Hari  ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta,” ungkapnya. 

Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan atau grasi kepada terpidana namun bersepakat untuk memulangkan terpidana ke Filipina. 

“Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Velosoe menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina. Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” pungkasnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya