Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso tak bisa masuk Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina. Dia pulang ke negaranya melalui perjanjian mutual legal assistance (MLA).
“Iya, mereka enggak bisa masuk, kalau penangkalan itu kalau enggak salah sepuluh tahun. Kalau narkotik seumur hidup,” kata Yusril di Kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, hari ini.
Yusril mengatakan narapidana yang dipindahkan ke negara asalnya otomatis mendapatkan status pencekalan. Status itu berlaku selama sepuluh tahun, namun, untuk perkara narkotika berlaku selamanya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemulangan Mary Jane tidak menghapuskan status hukum dia sebagai terpidana kasus narkoba. Pemerintah Indonesia ditegaskan tidak memberikan grasi.
“Iya (pas dipindahkan tetap terpidana), cuma mereka ditangkal, dan kalau di tangkal mereka enggak bisa masuk (ke Indonesia),” ucap Yusril.
Informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram. (Can/P-2)
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan menyerahkan pada para ahli hukum terkait pertimbangan permohonan grasi untuk Mary Jane Veloso, yang telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan terima kasih pada pemerintah Indonesia karena telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya.
Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses.
Pemerintah Indonesia tidak mendasari pada prinsip resiprokal atau tidak adanya keuntungan atau syarat yang bersifat timbal balik dari pemulangan Mary Jane.
Yusril Ihza Mahendra telah bersepakatan dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan pulang ke Filipina sebelum Natal.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulangan terpidana mati kasus Bali Nine dan kasus narkoba Mary Jane sudah final.
OFW mengajukan resolusi yang meminta Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. untuk memberikan pengampunan presiden kepada Mary Jane Veloso.
Yusril menyebut napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010 karena membawa narkoba seberat 2,6 kg.
Yusril mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk warga asing, yang disesuaikan dengan permintaan negara asalnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved