Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INDONESIA membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane F Veloso. Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr menyampaikan langsung kabar kebebasan warga negaranya tersebut. "Mary Jane Veloso akan pulang," kata Marcos Jr dalam postingan di akun media sosialnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11).
Marcos Jr menjelaskan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah upaya diplomasi dan konsultasi hampir satu dekade antara Filipina dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya. "Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," sebutnya.
Marcos Jr juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama tersebut. "Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," terangnya. "Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," pungkasnya.
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010 karena membawa narkoba seberat 2,6 kg. Pelaksanaan eksekusi mati dirinya pada 2015 ditunda karena ia diduga sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh sang majikan Maria Christina Sergio. (M-1)
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan 300 terpidana mati yang belum dieksekusi
MARY Jane Veloso, terpidana mati kasus perdagangan narkoba di Indonesia pada tahun 2015, tiba di Filipina pada Rabu dini hari (18/12).
TERPIDANA mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Filipina, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr., kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso,
Yusril menyebut napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Ia juga mewanti-wanti, siapa pun yang bermain-main dengan tindak pidana narkoba lambat laut akan terungkap.
Mereka diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu, (9/7). Penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus narkoba.
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved