Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane F Veloso. Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr menyampaikan langsung kabar kebebasan warga negaranya tersebut. "Mary Jane Veloso akan pulang," kata Marcos Jr dalam postingan di akun media sosialnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11).
Marcos Jr menjelaskan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah upaya diplomasi dan konsultasi hampir satu dekade antara Filipina dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya. "Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," sebutnya.
Marcos Jr juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama tersebut. "Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," terangnya. "Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," pungkasnya.
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010 karena membawa narkoba seberat 2,6 kg. Pelaksanaan eksekusi mati dirinya pada 2015 ditunda karena ia diduga sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh sang majikan Maria Christina Sergio. (M-1)
Yusril menyebut napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Filipina, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr., kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso,
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
TERPIDANA mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024.
MARY Jane Veloso, terpidana mati kasus perdagangan narkoba di Indonesia pada tahun 2015, tiba di Filipina pada Rabu dini hari (18/12).
PESISIR pantai selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, cukup rawan menjadi daerah penyelundupan narkoba. Kondisi itu membuat elemen terkait perlu menguatkan kolaborasi pengawasan di wilayah tersebut.
POLISI menetapkan wanita berinisial N, 35, sebagai tersangka, usai ketahuan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Speed boat yang membawa sekitar 10 kilogram sabu itu menabrak kapal patroli Patkamla Mahesa, Minggu (20/10), akhirnya tenggelam.
Polres Tangsel menangkap 15 orang tersangka, terdiri 11 pria dan 4 perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved