Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERPIDANA mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Mary Jane akan menggunakan pesawat Cebu Airlines dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Besok malam, sekitar pukul 00.15 menit WIB naik pesawat Cebu Airlines," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2024.
Mary Jane telah dibawa dari Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta jelang dipulangkan ke Filipina. Mary Jane dibawa ke Jakarta pada Minggu malam, 15 Desember 2024.
Surya membeberkan kronologi dibawanya Mary Jane ke Jakarta. Awalnya petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB.
"Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso disaksikan oleh Wakajati DIY," ujar dia.
Surya mengatakan pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
"Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif," jelas dia.
Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia. Penandatanganan diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
(Z-9)
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan terima kasih pada pemerintah Indonesia karena telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan atas pemindahan terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
Perjuangan untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati dilatarbelakangi oleh indikasi kuat Mary Jane merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat narkoba.
Yusril juga menegaskan bahwa pemulangan Mary Jane tidak menghapuskan status hukum dia sebagai terpidana kasus narkoba. Pemerintah Indonesia ditegaskan tidak memberikan grasi.
Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses.
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010 karena membawa narkoba seberat 2,6 kg.
Yusril menyebut napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Filipina, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr., kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso,
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
MARY Jane Veloso, terpidana mati kasus perdagangan narkoba di Indonesia pada tahun 2015, tiba di Filipina pada Rabu dini hari (18/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved