Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan 300 terpidana mati yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu kendala ialah terganjal hubungan diplomasi dengan negara lain.
Yusril menjelaskan eksekusi hukuman mati, terutama kepada warga negara asing (WNA), berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap banyak negara serta biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.
"Persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," ucap Yusril saat ditemui usai acara Peluncuran Buku IRIAN BARAT: Bayang-Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (6/2).
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung ihwal eksekusi mati narapidana, terutama terhadap WNA. Kejagung merupakan pihak yang berwenang melakukan eksekusi mati terhadap narapidana.
Apalagi, sambung dia, belakangan terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Yusril mengaku telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan bahwa pemerintah atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subianto akan memulangkan yang bersangkutan ke negaranya, sehingga tidak dilakukan eksekusi terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman mati tersebut.
"Karena pada akhirnya mengenai pertimbangan narapidana dieksekusi mati atau tidak maupun dilakukan transfer of prisoner ke negara asalnya, semuanya merupakan arahan dari Pak Presiden sendiri," tuturnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (5/2), mengungkapkan terdapat 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati, yang kebanyakan merupakan WNA.
Ia mengungkapkan bahwa WNA terpidana mati tersebut mayoritas merupakan terpidana kasus narkoba yang berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria. Dalam menindak para terpidana, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Akan tetapi, menurut dia, hukuman tersebut sulit dilaksanakan karena dalam prosesnya harus mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.
"Kami pernah beberapa kali bicara, waktu itu menteri luar negerinya masih Ibu (Retno Marsudi). Dia mengungkapkan kalau mereka masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan dahulu, anti kami akan diserangnya nanti," kata Burhannudin.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mempertimbangkan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di negara lain.
"Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," ujarnya. (Ant/P-5)
Yusril menekankan memang tidak secepat seperti yang diharapkan oleh pihak keluarga. Pasalnya penggunaan helikopter tidak dapat dilakukan di medan bertebing di tengah cuaca ekstrem.
Ia menegaskan, tidak ada surat resmi yang dilayangkan secara diplomatik oleh otoritas Brasil kepada Indonesia.
Dibanding menggulirkan isu ke forum hukum internasional tanpa dasar penyelidikan yang objektif dan akuntabel.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
PRANCIS membuka penyelidikan kriminal atas kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 di perairan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, yang terjadi bulan lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved