Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkotika, setelah yang bersangkutan dipindahkan ke Filipina.
"Kemungkinan besar, Presiden Filipina akan mengubah hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup," ujar Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta pada Kamis (21/11)
Menurut Yusril, hal ini dapat terjadi karena Filipina telah menghapus hukuman mati di negaranya. Mary Jane Veloso rencananya akan ditempatkan di penjara Mandaluyong setelah tiba di Filipina, di mana ia akan menjalani pembinaan.
Yusril menuturkan penjara tersebut berada di tengah kota Manila. Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati yang berlaku di Indonesia, sambung dia, barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apabila ingin memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Dengan begitu, menurutnya, hal tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina, meski Indonesia tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya.
"Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lalu bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman," tutur dia.
Dia menegaskan, hal tersebut juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya.
Selain Filipina, dia mengatakan Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.
Nantinya setelah disepakati, lanjut dia, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan memiliki ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.
"Begitu pula nanti sebaliknya. Jadi ini merupakan hubungan kita kepada negara lain karena persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan yang lain," kata Yusril. (Ant/P-5)
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan terima kasih pada pemerintah Indonesia karena telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan menyerahkan pada para ahli hukum terkait pertimbangan permohonan grasi untuk Mary Jane Veloso, yang telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Yusril menyebut Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso masih menjalani pidana
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
PETINJU dunia asal Filipina, Manny Pacquiao pernah bertemu dengan Mary Janes Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved