Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yusril Sebut Reynhard Sinaga akan Ditempatkan di Lapas Nusakambangan setelah ke Indonesia

Indriyani Astuti
06/2/2025 20:45
Yusril Sebut Reynhard Sinaga akan Ditempatkan di Lapas Nusakambangan setelah ke Indonesia
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga yang saat ini ditahan di Inggris,  kemungkinan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Pemerintah, ujar dia, saat ini tengah memproses kepulangannya ke Indonesia dengan pemerintah Inggris.

"Orang ini harus dimasukkan ke dalam lapas dengan maximum security dan itu hanya ada di Nusakambangan, karena kalau diperlakukan seperti narapidana biasa akan menimbulkan masalah baru lagi," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).

Ia menjelaskan saat ini pihaknya baru melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai rencana pemulangan Reynhard ke Indonesia. Pembicaraan lebih dalam dengan pemerintah Inggris, sambung dia, akan terus dilakukan, terutama terkait skema kerja sama yang akan dipakai dalam pemulangan Reynhard, baik melalui pemindahan narapidana transfer of prisoner atau pertukaran narapidana exchange of prisoner hingga mencapai kesepakatan terbaik.

Ia mengatakan terdapat dua warga negara (WN) Inggris yang saat ini sedang menjalani hukuman di Indonesia. Kemenko Kumham Imipas RI, kata Yusril, terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai rencana pemulangan itu.  Adapun upaya pemulangan Reynhard, kata dia, salah satunya berasal dari permintaan keluarga Reynhard kepada pihaknya.

Yusril menekankan bahwa Negara berkewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadap warganya yang dipidana di negara lain.

"Tidak bisa mentang-mentang kita tidak suka dengan orangnya, lalu tidak kami urus. Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi," ucap dia.

Reynhard Sinaga yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup pada 2020  oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. Reynhard melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya