Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

BNN Gagalkan Penyelundupan Jaringan Golden Triangle, 360 Kg Narkotika Disita

Dede Susianti
05/2/2026 18:39
BNN Gagalkan Penyelundupan Jaringan Golden Triangle, 360 Kg Narkotika Disita
Barang bukti narkoba .(Dok. Humas BNN RI)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan narkotika jaringan Aceh dalam operasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatra Utara. Dari operasi tersebut, petugas menyita total 360 kg narkotika yang terdiri dari 160 kg sabu dan 200 kg ganja.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Roy Hardi Siahaan, menegaskan pengungkapan kasus besar ini merupakan bukti keseriusan negara dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah.

"Melalui pendekatan penegakan hukum yang terukur, BNN terus memperkuat langkah strategis guna menutup ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," ungkap Roy melalui siaran pers yang diterima Kamis (5/2).

Jaringan Golden Triangle
Pengungkapan kasus sabu seberat 160 kg bermula dari operasi sinergis antara Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Awalnya, petugas mengamankan pria berinisial MAZ yang mengemudikan mobil berisi 5 karung plastik kuning. Di dalamnya terdapat 100 kg sabu. MAZ mengaku diperintah oleh IB (DPO). Dari pengembangan di Peureulak Timur, Aceh Timur, pada Rabu (4/2), tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh kembali menyita 60 kg sabu dari seorang pria berinisial B.

"Jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos)," papar Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hemat Biaya Rehabilitasi Rp209 Miliar
Sementara itu, pada Selasa (3/2), BNN RI dan BNNP Sumatra Utara membongkar jaringan Aceh-Medan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban, Besitang, Langkat. Petugas meringkus tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS.

Dalam penggeledahan dua mobil tersangka, ditemukan 8 karung berisi 148 bungkus ganja seberat 200 kg. Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Narkotika dan aturan penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.

Keberhasilan ini diklaim menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp209,5 miliar. Peredaran gelap narkotika dinilai bukan sekadar masalah kesehatan, tapi juga memicu kriminalitas dan melemahkan produktivitas generasi muda.

BNN kembali menegaskan komitmen memerangi narkotika secara komprehensif, baik melalui tindakan tegas maupun pencegahan. "BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," pungkas Roy. (DD/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya