Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perjanjian dengan pemerintah Filipina soal pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dalam rangka memperkuat diplomasi kedua negara.
Pemerintah Indonesia, kata dia, tidak mendasarinya pada prinsip resiprokal atau tidak ada keuntungan atau syarat yang bersifat timbal balik.
“Sampai hari ini belum ada (yang didapat) dari Filipina. Saya juga belum dapat data tentang apakah ada orang Indonesia dihukum mati di Filipina, jadi sampai saat ini tidak ada (permintaan) apa-apa ke Filipina, ini secara sukarela kami penuhi permohonan dari pemerintah Filipina dalam kasus Mary Jane,” kata Yusril usai menandatangani practical arrangement pada Jumat (6/12).
Mary Jane rencananya akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal. Perjanjian antara dua negara itu ditandai dengan penandatanganan surat practical arrangement antara Yusril bersama dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vazquez di Kantor Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta pada Jumat (6/12).
Yusril menjelaskan bahwa ide untuk memulangkan Mary Jane pertama kali terjadi karena adanya negosiasi dari Presiden Filipina, Ferdinand Marcos kepada Presiden Prabowo Subianto saat momen pertemuan kedua kepala negara usai pelantikan presiden pada 20 Oktober lalu.
“Presiden kita mempunyai keinginan untuk bagaimana menyelesaikan persoalan yang sudah begitu lama tidak terselesaikan. Lalu Pak Menlu juga mengatakan bahwa setiap kali ketemu pemerintah Filipina selalu menanyakan soal ini seperti kita gak ada penyelesaian. Maka kami mencari satu jalan keluar mengatasi masalah ini,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, selain untuk memperkuat hubungan dua negara, salah satu dasar mengapa kebijakan pemulangan tahanan tersebut disepakati karena ia menilai Presiden Prabowo memiliki jiwa yang besar dan pemaaf sehingga masalah ini diminta untuk dituntaskan secara hukum.
“Jadi pak Prabowo kan orangnya berjiwa besar, pemaaf, gak pendendam dengan orang. Dia mengatakan kenapa kita tidak bisa selesaikan masalah ini,” katanya.
Yusril mengatakan meski Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan narapidana ke negara asal dalam UU pemasyarakatan, ia menekankan bahwa kebijakan pemulangan Mary Jane merupakan diskresi Presiden.
“Presiden punya kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti dan sebagainya, itu sudah ada step-step prosedurnya. Kami tahu bahwa UU Pemasyarakatan memang mengatakan harus diatur dan sampai sekarang belum ada tapi dilarang pun enggak, menyuruh juga enggak. Jadi karena itu ini sepenuhnya adalah diskresi dari Presiden,” kata Yusril.
Sehingga atas dasar itu lanjut Yusril, Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil sebuah keputusan dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam kebijakan pemulangan narapidana antar negara. (P-5)
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan menyerahkan pada para ahli hukum terkait pertimbangan permohonan grasi untuk Mary Jane Veloso, yang telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan terima kasih pada pemerintah Indonesia karena telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya.
Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses.
Yusril Ihza Mahendra telah bersepakatan dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan pulang ke Filipina sebelum Natal.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulangan terpidana mati kasus Bali Nine dan kasus narkoba Mary Jane sudah final.
Yusril menekankan memang tidak secepat seperti yang diharapkan oleh pihak keluarga. Pasalnya penggunaan helikopter tidak dapat dilakukan di medan bertebing di tengah cuaca ekstrem.
Ia menegaskan, tidak ada surat resmi yang dilayangkan secara diplomatik oleh otoritas Brasil kepada Indonesia.
Dibanding menggulirkan isu ke forum hukum internasional tanpa dasar penyelidikan yang objektif dan akuntabel.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
PRANCIS membuka penyelidikan kriminal atas kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 di perairan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, yang terjadi bulan lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved