Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulangan terpidana mati kasus Bali Nine dan kasus narkoba Mary Jane sudah final.
Ia mengatakan, terhadap kasus Bali Nine, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, yang datang ke Jakarta dan didampingi oleh Duta Besar Australia di Jakarta, Penny William.
Dalam pertemuan itu, Yusril mengaku berdiskusi panjang terkait kerja sama antara Australia dan Indonesia termasuk kerja sama di bidang hukum. Tony Burke dalam kesempatan itu menyinggung ada lima orang WN Australia terpidana seumur hidup yang saat ini dipenjara di Bali dan Jawa Timur.
"Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan terpidana mati itu ke negaranya. Dan kami sudah mengajukan beberapa syarat dan kami sudah sampaikan draf yang kita sebut dengan Particle Arrangement tentang Transfer of Prisoners antara Indonesia dengan Australia. Dan pemerintah Australia sedang mempelajari draf itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan ataupun kalau mereka mau melakukan adjustment yang kita rundingkan, kalau sudah disepakati bersama, kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia," ujarnya di Bali, Kamis (5/12).
Yusril juga menegaskan, draf yang sama sudah diajukan kepada Menteri Kehakiman Filipina dan Pemerintah Filipina. Filipina respon dengan sangat cepat. "Kemarin sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan. Dan besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta, memfinalisasi draf itu dan kemungkinan akan menandatangani yang disebut dengan Practical Arrangement between Indonesian Government and The Filiphine Government on Transfer of Prisoners," ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan segera ditransfer ke Filipina karena sudah tercapai persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun pihak Filipina.
Beberapa poin dalam draf yang diajukan baik ke Australia maupun Filipina antara lain, terpidana mati ditransfer dalam keadaan terhukum atau masih dalam keadaan sebagai seorang narapidana. Setelah tiba di negaranya, Indonesia masih bisa memantau sebagaimana penetapan hukuman di Indonesia.
""Artina, begitu tiba di negaranya, para terpidana mati kasus narkoba tersebut tidak serta merta bebas dari hukuman. Ia wajib menjalani berbagai proses hukum seperti grasi, amnesti, dan sebagainya. Jadi silahkan saja prosesnya seperti apa, asalkan tidak dibebaskan begitu saja," ujarnya. (OL/J-3)
Serge merupakan arga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
WACANA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dinilai sebagai kesempatan bagus.
Gibran menegaskan tidak keberatan berkantor di mana pun, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, jika memang diperlukan.
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya sendiri mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bentuk hukuman terpidana mati kasus narkoba internasional, Mary Jane Veloso akan diubah oleh pemerintah Filipina menjadi penjara seumur hidup.
Yusril Ihza Mahendra telah bersepakatan dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan pulang ke Filipina sebelum Natal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved