Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemulangan Terpidana Mati Bali Nine dan Mary Jane Sudah Final

Arnoldus Dhae
06/12/2024 12:05
Pemulangan Terpidana Mati Bali Nine dan Mary Jane Sudah Final
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah).(MI/Arnoldus Dhae)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemulangan terpidana mati kasus Bali Nine dan kasus narkoba Mary Jane sudah final.

Ia mengatakan, terhadap kasus Bali Nine, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, yang datang ke Jakarta dan didampingi oleh Duta Besar Australia di Jakarta, Penny William.

Dalam pertemuan itu, Yusril mengaku berdiskusi panjang terkait kerja sama antara Australia dan Indonesia termasuk kerja sama di bidang hukum. Tony Burke dalam kesempatan itu menyinggung ada lima orang WN Australia terpidana seumur hidup yang saat ini dipenjara di Bali dan Jawa Timur.

"Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan terpidana mati itu ke negaranya. Dan kami sudah mengajukan beberapa syarat dan kami sudah sampaikan draf yang kita sebut dengan Particle Arrangement tentang Transfer of Prisoners antara Indonesia dengan Australia. Dan pemerintah Australia sedang mempelajari draf itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan ataupun kalau mereka mau melakukan adjustment yang kita rundingkan, kalau sudah disepakati bersama, kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia," ujarnya di Bali, Kamis (5/12).

Yusril juga menegaskan, draf yang sama sudah diajukan kepada Menteri Kehakiman Filipina dan Pemerintah Filipina. Filipina respon dengan sangat cepat. "Kemarin sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan. Dan besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta, memfinalisasi draf itu dan kemungkinan akan menandatangani yang disebut dengan Practical Arrangement between Indonesian Government and The Filiphine Government on Transfer of Prisoners," ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan segera ditransfer ke Filipina karena sudah tercapai persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun pihak Filipina. 

Beberapa poin dalam draf yang diajukan baik ke Australia maupun Filipina antara lain, terpidana mati ditransfer dalam keadaan terhukum atau masih dalam keadaan sebagai seorang narapidana. Setelah tiba di negaranya, Indonesia masih bisa memantau sebagaimana penetapan hukuman di Indonesia.

""Artina, begitu tiba di negaranya, para terpidana mati kasus narkoba tersebut tidak serta merta bebas dari hukuman. Ia wajib menjalani berbagai proses hukum seperti grasi, amnesti, dan sebagainya. Jadi silahkan saja prosesnya seperti apa, asalkan tidak dibebaskan begitu saja," ujarnya. (OL/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik