Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CATATAN tahunan Komnas Perempuan tahun 2024 melaporkan 330.097 kasus kekerasan berbasis gender, dengan 98,5 persen diantaranya di ranah domestik. Perempuan dengan disabilitas berisiko 2-5 kali lebih tinggi mengalami kekerasan.
Dosen Studi Budaya dan Media Sekolah Pascasarjana (SPs), UGM Ratna Noviani, SIP, M.Si., Ph.D mengatakan bahwa masih ada beberapa kendala untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan disabilitas meskipun sudah ada instrumen hukum yang mengatur hal tersebut. Pertama, penegakkan hukum yang masih lemah karena kurangnya komitmen yang nyata. Pemerintah sering berhenti di level retorika atau seremonial tetapi tidak menyediakan infrastruktur yang nyata dan substantif.
“Regulasi yang ada sering tidak disertai dengan aturan turunan dan penyesuaian teknis di lapangan, sehingga tidak mampu menyentuh kebutuhan perempuan dengan disabilitas,” papar Ratna dalam siaran pers dari Humas UGM, Rabu (8/10).
Kedua, program-program inklusif untuk perempuan disabilitas belum bisa diakses secara merata. Infrastruktur untuk perempuan disabilitas masih minim dan terkadang tidak mempertimbangkan kebutuhan nyata.
Misalnya, beberapa shelter untuk korban kekerasan sudah ada, tetapi masih jarang yang ramah kursi roda dan ramah disabilitas sensorik.
Ketiga, patriarki dan diskriminasi yang masih kuat dan berkembang di banyak institusi. Hal ini membuat stigma terhadap perempuan disabilitas dinormalisasikan yang membuat mereka semakin terbungkam, suaranya tidak didengarkan, dan dianggap tidak penting.
Menurut Ratna, dalam membangun ruang aman bagi perempuan disabilitas tidak cukup hanya lewat kebijakan, tetapi juga harus berangkat dari hal-hal kecil yakni kesadaran sehari-hari dari lingkungan sosial terdekat. “Membangun ruang aman bagi perempuan disabilitas tidak cukup hanya menyediakan fasilitas atau membuat aturan, tetapi harus dilakukan dengan mengguncang logika sosial yang menormalisasi ketidakadilan sosial terhadap penyandang disabilitas (ableism),” tegasnya.
Bagi Ratna, selain keluarga yang menjadi ruang aman paling dasar, pendidikan juga menjadi arena kunci. Sekolah dan kampus bisa menanamkan kesadaran anti-albeism sejak dini, bukan hanya melalui kurikulum formal tetapi juga praktik sehari-hari.
“UGM memiliki Unit Layanan Disabilitas dan UKM Peduli Difabel, ini menjadi langkah bagus yang perlu ditiru oleh institusi pendidikan lain. Jadi, kesadaran tidak hanya ditumbuhkan dari dari diskusi di ruang kelas tetapi juga dari praktik empiris melalui relasi, dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Selain itu, Ratna juga menambahkan strategi lain yang bisa dilakukan untuk menambahkan ruang aman tersebut yaitu dengan memanfaatkan media dan platform digital untuk lebih memperkuat kesadaran tentang keadilan gender dan anti-albeism. Media memungkinkan kampanye cepat menyebar, mendorong solidaritas lintas wilayah, dan menawarkan representasi perempuan disabilitas yang emansipatoris.
“Media digital bisa menjadi instrumen efektif untuk menghadirkan suara perempuan disabilitas, memperlihatkan kapasitas mereka, dan menantang norma ableist,” tutup dia. (H-2)
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Parlemen Italia menyetujui undang-undang femisida yang menetapkan pembunuhan terhadap perempuan bermotif gender sebagai kejahatan khusus.
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum melaporkan pria yang melecehkannya saat acara publik di Mexico City.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved